Polresta Tangerang Bakal Tertibkan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Pengguna Terancam Ditindak

1000290533

 

Polresta Tangerang akan menertibkan sepeda listrik di jalan raya. Simak aturan Permenhub 45/2020 dan lokasi yang diperbolehkan. ( Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,TANGERANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang akan meningkatkan pengawasan sekaligus penertiban terhadap penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan tersebut di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fery Octaviari Pratama, menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Berdasarkan regulasi tersebut, sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya umum yang dilalui kendaraan bermotor. Kendaraan itu hanya boleh dioperasikan di kawasan tertentu dan jalur yang telah ditetapkan.

“Kami akan meningkatkan pengawasan dan penertiban sebagai upaya mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas,” ujar Fery, Jumat (31/7), seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Penindakan Diawali Edukasi

Satlantas Polresta Tangerang menyatakan pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata berupa penegakan hukum, tetapi juga edukasi kepada masyarakat, khususnya orang tua dan pelajar yang masih sering menggunakan sepeda listrik di jalan umum.

Petugas akan memberikan pemahaman mengenai lokasi penggunaan yang diperbolehkan serta pentingnya keselamatan berkendara agar tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak dan remaja di jalan raya menjadi perhatian aparat karena kendaraan tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan sepeda motor maupun sepeda konvensional.

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

Mengacu pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya dapat digunakan di:

•Jalur khusus sepeda.

•Kawasan permukiman.

•Area car free day.

•Kawasan wisata.

•Area perkantoran.

•Kawasan tertentu di luar jalan raya yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, pengguna juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

•Menggunakan helm.

•Berusia minimal 12 tahun.

•Pengguna berusia 12–15 tahun harus didampingi orang dewasa.

•Tidak membawa penumpang, kecuali kendaraan memang dirancang memiliki jok tambahan.

•Tidak memodifikasi motor listrik sehingga melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

•Mematuhi tata tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya. 

Keselamatan Jadi Prioritas

Penertiban serupa juga mulai diterapkan di sejumlah daerah lain di Indonesia. Kepolisian menilai penggunaan sepeda listrik di jalan raya berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan karena kendaraan tersebut tidak dirancang untuk bercampur dengan lalu lintas kendaraan bermotor berkecepatan tinggi. 

Korlantas Polri sebelumnya juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya serta meminta orang tua mengawasi anak-anak yang mengendarainya. Edukasi dinilai menjadi langkah penting untuk membangun budaya tertib berlalu lintas dan mencegah kecelakaan sejak dini.

( berbagai sumber) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *