Prabowo Resmikan 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40/2026, Ini Daftar Daerah dan Tujuan Pembentukannya

 

Prabowo membentuk 7 Kejari baru melalui Perpres 40/2026 untuk memperkuat pelayanan hukum dan memperluas akses penegakan hukum. ( Foto: sekretariat presiden) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah wilayah Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelayanan hukum sekaligus memperluas jangkauan penegakan hukum hingga ke daerah-daerah yang mengalami perkembangan administratif.

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo pada 2 Juli 2026 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Regulasi tersebut telah dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara serta basis data peraturan nasional. 

Dalam pertimbangannya, pemerintah menyatakan pembentukan Kejari baru diperlukan untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di sejumlah kabupaten yang selama ini masih berada di bawah yurisdiksi kejaksaan dari daerah lain. 

Daftar 7 Kejaksaan Negeri Baru

Perpres Nomor 40 Tahun 2026 menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri sebagai berikut:

Kejaksaan Negeri Pangandaran, berkedudukan di Parigi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, berkedudukan di Ciruas.

Kejaksaan Negeri Tana Tidung, berkedudukan di Tideng Pale.

Kejaksaan Negeri Kubu Raya, berkedudukan di Sungai Raya.

Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, berkedudukan di Harau.

Kejaksaan Negeri Raja Ampat, berkedudukan di Waisai.

Kejaksaan Negeri Pesisir Barat, berkedudukan di Krui. 

Operasional Dilakukan Bertahap

Pemerintah menegaskan operasional tujuh Kejari tersebut tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap sesuai kesiapan organisasi, sumber daya manusia, serta dukungan anggaran.

Perpres juga mengatur bahwa tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja masing-masing Kejaksaan Negeri akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi aparatur negara. 

Pendanaan Bersumber dari Anggaran Kejaksaan RI

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembiayaan pembentukan dan operasional Kejari baru berasal dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara itu, pemerintah daerah dapat memberikan dukungan berupa penyediaan lahan maupun sarana pendukung sesuai kebutuhan untuk mempercepat operasional kantor kejaksaan di wilayah masing-masing. 

Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Perpres juga memuat ketentuan peralihan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Selama kepala Kejaksaan Negeri yang baru belum dilantik dan operasional belum dimulai, seluruh penanganan perkara tetap dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri yang sebelumnya memiliki wilayah hukum atas daerah tersebut.

Setelah Kejari baru resmi beroperasi, penanganan perkara dan administrasi akan dialihkan sesuai ketentuan yang ditetapkan Kejaksaan Agung. 

Dengan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru ini, pemerintah berharap akses masyarakat terhadap layanan penegakan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan merata, sejalan dengan kebutuhan pelayanan publik di daerah yang terus berkembang. 

( berbagai sumber)