OJK Beberkan Modus Penipuan Baru: Nonton Iklan hingga Dracin, Masyarakat Diminta Waspada

Waspada penipuan OJK! Modus baru mengatasnamakan nonton iklan hingga dracin marak. Sepanjang 2026, OJK terima 17.105 aduan. (Foto: OJK) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, lembaga pengawas ini menerima 17.105 laporan, dengan pinjaman online ilegal masih mendominasi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa dari total pengaduan tersebut, 14.380 di antaranya berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Sementara itu, 2.601 laporan terkait investasi ilegal dan 124 lainnya mengenai gadai ilegal. 

"Satgas PASTI telah menindaklanjuti dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, dan 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya di berbagai situs dan aplikasi," ujar Dicky dalam konferensi pers virtual, dikutip Minggu (26/7/2026). 

Modus Makin Beragam: Dracin hingga IPO Fiktif

OJK mengingatkan modus penipuan keuangan terus berkembang seiring digitalisasi. Masyarakat diminta waspada terhadap beberapa modus terbaru yang marak terjadi, antara lain:

1. Penipuan Berkedok Tugas Menonton (Dracin & Iklan): Pelaku menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan imbalan menonton drama China (dracin) atau iklan. Korban biasanya diminta menyetor deposit terlebih dahulu untuk mengerjakan tugas dan dijanjikan keuntungan besar. 

2. Impersonation dan IPO Fiktif: Penipu menyamar sebagai perusahaan resmi dan menawarkan saham IPO (Initial Public Offering) atau pembuatan akun e-commerce untuk meraih komisi. 

3. Investasi Kripto Bodong: Skema copy trading atau investasi aset kripto ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko. 

4. Pembiayaan Proyek Fiktif: Penawaran pendanaan untuk proyek usaha yang tidak jelas keberadaannya. 

Dicky menambahkan bahwa pihak asing juga diduga terlibat dalam beberapa kasus penipuan dengan modus tersebut. 

Sanksi Tegas untuk Pelanggar

Dalam upaya perlindungan konsumen, OJK menegakkan ketentuan dengan memberikan sanksi administratif. Hingga periode Mei 2026, OJK telah mengeluarkan 48 peringatan tertulis kepada 44 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK. 

Selain itu, dari sisi pengawasan perilaku usaha (market conduct), OJK mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi denda lainnya. 

Imbauan untuk Masyarakat

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas perusahaan atau platform keuangan sebelum berinvestasi atau mengajukan pinjaman. Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan atau aktivitas ilegal dapat melapor melalui:

· Kontak OJK 157

· Situs resmi sipasti.ojk.go.id

· Aplikasi Portal OJK

(Sumber: OJK)