![]() |
| Gubernur DKI Pramono Anung buka peluang nama pribadi menghiasi terowongan Jakarta lewat skema naming rights asal bayar pajak. Simak polemik dan respons pengamat. ( Foto: instagram) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melontarkan gagasan kontroversial dengan membuka peluang penggunaan skema naming rights atau hak pemajangan nama untuk fasilitas publik di ibu kota, termasuk terowongan (tunnel) dan jalur pejalan kaki. Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan pembiayaan kreatif di tengah keterbatasan anggaran daerah.
"Untuk naming rights, selama itu memberikan manfaat keuntungan bagi Jakarta, silakan. Bahkan kalau ada terowongan atau tunnel yang nanti dinamakan nama pribadi, monggo. Yang paling penting bayar pajak," ujar Pramono dalam acara Capacity Building DPRD DKI Jakarta di Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Mantan Sekretaris Kabinet ini menegaskan bahwa skema tersebut tidak terbatas pada korporasi. Individu pun dipersilakan untuk mengabadikan namanya di berbagai sudut kota, asalkan bersedia membayar kewajiban kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Orang pribadi juga boleh. Yang terpenting adalah dia membayar ke Pemprov DKI," tegasnya.
Pramono menyebut strategi ini sebagai bagian dari creative financing yang sudah terbukti berhasil. Salah satu contohnya adalah pembangunan pedestrian deck di kawasan Dukuh Atas yang dibiayai melalui skema serupa.
"Ketika Dukuh Atas kami tawarkan untuk menjadi naming rights, banyak pihak yang tertarik. Karena biaya pembuatan pedestrian deck di sana cukup besar," jelasnya.
Respons Pengamat: Potensi dan Risiko
Gagasan ini menuai beragam respons dari para pengamat kebijakan publik. Guru Besar Tata Kota Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ir. Bambang Haryanto, menilai ide tersebut menarik namun perlu regulasi ketat untuk menghindari komersialisasi berlebihan.
"Naming rights bukan hal baru di kota-kota besar dunia seperti New York dengan stadion dan gedung-gedungnya. Namun untuk fasilitas vital seperti terowongan dan jalan, perlu kajian mendalam agar tidak menghilangkan identitas kultural dan historis," ujar Bambang seperti dikutip dari detikcom, Rabu (22/7/2026).
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Dr. Trubus Rahardiansyah, mengingatkan potensi konflik kepentingan dan kesenjangan akses.
"Jika tidak diatur dengan baik, naming rights bisa menjadi ajang pamer kekayaan. Nama-nama orang kaya atau korporasi besar akan mendominasi ruang publik, sementara masyarakat kecil kehilangan rasa memiliki terhadap kotanya," kata Trubus.
Skema Serupa di Berbagai Daerah
Sebelumnya, skema naming rights pernah diterapkan di beberapa daerah. Kota Surabaya, misalnya, menggandeng swasta untuk penamaan halte bus dan jembatan penyeberangan. Sementara itu, di Bandung, sejumlah taman kota dan ruang terbuka hijau juga menggunakan skema serupa untuk menunjang biaya perawatan.
Mengutip data dari Kementerian Dalam Negeri (2025), setidaknya 12 provinsi di Indonesia telah mengimplementasikan berbagai bentuk naming rights dengan total pendapatan mencapai Rp 2,3 triliun sepanjang 2024.
Namun, praktik ini belum memiliki payung hukum yang jelas di tingkat nasional. Hingga saat ini, aturan tentang naming rights masih bersifat lokal dan sporadis, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Nasib APBD Jakarta
Pramono menilai Jakarta tidak bisa lagi mengandalkan APBD sebagai satu-satunya sumber pendanaan pembangunan. Dengan status baru Jakarta sebagai Daerah Khusus (DKJ) pasca pemindahan ibu kota ke Nusantara, ruang fiskal menjadi semakin terbatas.
"Kita harus kreatif. Naming rights adalah salah satu jalan keluar," ujarnya.
Pemprov DKI sendiri tengah menyusun regulasi teknis terkait skema ini, termasuk mekanisme lelang, penetapan harga, dan batasan durasi hak pemajangan nama.
"Saya minta jajaran untuk menyusun aturan yang jelas, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada tumpang tindih dengan kepentingan pribadi," pungkas Pramono.
Rencana ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi dengan DPRD DKI Jakarta pada pekan depan.
( berbagai sumber)
