![]() |
| PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Roy Suryo. Hakim menyatakan status tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi sah. ( Foto: tangkapan layar) |
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK. ID,JAKARTA– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah dan proses hukum terhadap dirinya tetap berlanjut.
Putusan dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo ditolak.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.
Hakim Nilai Praperadilan Tidak Bisa Menghambat Sidang Pokok Perkara
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda pemeriksaan perkara pokok yang telah memasuki proses peradilan.
Majelis juga berpendapat bahwa upaya hukum tersebut berpotensi disalahgunakan apabila digunakan hanya untuk menghambat jalannya persidangan pidana yang telah dilimpahkan ke pengadilan.
Putusan ini sekaligus mengakhiri proses praperadilan yang sebelumnya diajukan Roy setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sempat Menang Sebagian dalam Praperadilan
Sebelumnya, Roy Suryo sempat memperoleh putusan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait aspek prosedural, yakni mengenai penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Namun, dalam putusan tersebut hakim menegaskan bahwa penilaian terhadap tindakan prosedural aparat penegak hukum tidak memengaruhi pemeriksaan pokok perkara maupun keabsahan proses persidangan pidana yang sedang berjalan.
Karena itu, perkara pidana tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Berkas Roy Suryo dan dr Tifa Sudah Dilimpahkan
Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Jaksa penuntut umum telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara itu, persidangan dr Tifa telah lebih dahulu berjalan dan memasuki tahap pembacaan tanggapan atas eksepsi. Majelis hakim dijadwalkan memberikan putusan sela sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.
Adapun sidang Roy Suryo sebelumnya belum dapat dimulai karena menunggu putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Setelah permohonan tersebut ditolak, agenda persidangan pokok perkara diperkirakan akan segera dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Proses Hukum Berlanjut
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, status tersangka Roy Suryo tetap berlaku dan proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Perkara ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Selanjutnya, majelis hakim dalam sidang pokok perkara akan memeriksa alat bukti, keterangan saksi, maupun pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir berdasarkan fakta persidangan.
( berbagai sumber)
