![]() |
| Bapanas salurkan bantuan beras 30 kg untuk 33 juta keluarga mulai Agustus 2026. Simak syarat penerima dan mekanisme penyaluran bantuan pangan tahap II. ( Foto: ilustrasi/ kementan.go.id) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menargetkan penyaluran bantuan pangan beras tahap II secara one shoot atau sekaligus pada Agustus 2026 mendatang. Total 997,2 ribu ton beras akan disalurkan kepada 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan masing-masing mendapatkan alokasi 10 kilogram (kg) per bulan selama 3 bulan.
Keputusan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi semester II-2026 untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan harga pangan. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp17,54 triliun.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan penyaluran bantuan pangan tahap pertama telah berjalan optimal dengan realisasi 99,7% . Sisa 0,3% yang belum tersalurkan terutama berada di wilayah Papua, sebagian Sumatera, dan Sulawesi karena kendala geografis.
"Bantuan pangan tahap pertama kan sudah 99,7%, selisih 0,3% yang belum itu di wilayah Papua, lalu beberapa wilayah Sumatera dan Sulawesi. Secara prinsip untuk tahap pertama sudah bagus," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya.
Jadwal dan Mekanisme Penyaluran
Bapanas memutuskan bantuan pangan tahap II akan disalurkan secara one shoot di bulan Agustus, meskipun proses distribusi diperkirakan dapat berlangsung hingga September mengingat kondisi geografis di sejumlah daerah.
"Tahap kedua diputuskan akan disekaliguskan di bulan Agustus, mungkin bisa sampai lewat September karena kondisi geografis. Jadi telah diputuskan one shoot di Agustus," ujar Ketut.
Saat ini, proses yang sedang ditempuh adalah menunggu hasil reviu oleh Kementerian Keuangan terhadap pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT). Bapanas baru dapat menerbitkan penugasan kepada Perum Bulog setelah ABT tersedia, sesuai rekomendasi perbaikan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami juga prosesnya sudah mengajukan anggaran ke Kementerian Keuangan, sedang direviu oleh Kementerian Keuangan. Kami tentu menunggu adanya anggaran di DIPA Bapanas. Setelah ada, baru akan kita tugaskan untuk bantuan pangan tahap kedua," jelas Ketut.
Siapa yang Berhak Menerima?
Penerima bantuan pangan beras ini adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi sejumlah kriteria, antara lain :
1. Terdaftar dalam DTKS Kemensos: Tercatat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.
2. Masuk kategori desil 1-4: Penerima berasal dari kelompok 40 persen terbawah dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
3. Berstatus WNI: Memiliki status Warga Negara Indonesia yang dibuktikan melalui dokumen kependudukan sah.
4. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga: Dokumen identitas resmi diperlukan untuk verifikasi saat penyaluran.
5. Menerima surat undangan resmi: Mendapat pemberitahuan dari pemerintah daerah atau instansi terkait sebagai bukti kelayakan penerima.
Pemerintah juga menerapkan pembatasan waktu penerimaan bagi KPM reguler. Penerima yang telah menerima bantuan selama lima tahun berturut-turut akan dievaluasi secara ketat. Jika dianggap mampu secara ekonomi, keikutsertaannya akan dihentikan untuk memberi kesempatan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.
Dampak terhadap Stabilitas Harga
Penyaluran hampir 1 juta ton beras langsung ke masyarakat diharapkan dapat menekan permintaan di pasar dan meredam kenaikan harga beras. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), harga beras nasional mencapai Rp15.499 per kilogram pada pekan kedua Juli 2026.
"Bayangkan 33 juta KPM kali 3 bulan, berarti hampir 1 juta ton beras. Ini langsung diterima di konsumen. Tentu kebutuhan orang membeli beras di pasar-pasar akan berkurang, nah pasti akan sedikit mengerem inflasi," papar Ketut.
Badan Pusat Statistik mencatat inflasi beras pada Juni 2026 tercatat 3,98% secara tahunan, turun dari 4,55% pada Mei 2026.
Total Bantuan Sepanjang 2026
Dengan realisasi bantuan pangan tahap I berupa beras 664,88 ribu ton dan target penyaluran tahap II sebesar 997,2 ribu ton, total bantuan pangan beras sepanjang 2026 diperkirakan mencapai 1,66 juta ton. Jumlah ini meningkat hingga 133,83% dibandingkan realisasi bantuan pangan sepanjang 2025 yang totalnya 710,78 ribu ton.
Selain bantuan beras, pemerintah juga menyiapkan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk komoditas kedelai dengan subsidi Rp2.000 per kilogram bagi perajin tahu dan tempe. Program ini menyiapkan kuota 250 ribu ton kedelai pada tahap awal.
Masyarakat yang ingin mengecek status kepesertaan dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos atau datang ke kantor desa/kelurahan setempat untuk memastikan data terdaftar dalam DTKS Kemensos.
( berbagai sumber)
