Program Sertifikat Tanah Gratis Resmi Diluncurkan, Ini 3 Kelompok MBR yang Jadi Sasaran Utama

 

Pemerintah tetapkan 3 kelompok MBR sebagai sasaran program sertifikat tanah gratis sektor perumahan. Target awal 1,1 juta rumah penerima BSPS periode 2015-2024. ( Foto: Instagram) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan program Sertifikasi Tanah Gratis Sektor Perumahan yang menyasar tiga kelompok utama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini diimplementasikan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR yang ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa pembagian sasaran menjadi tiga kelompok ini bertujuan agar pelaksanaan sertifikasi tanah dapat berjalan lebih terarah dan tepat sasaran. "Judul programnya adalah Sertifikasi Gratis Sektor Perumahan untuk MBR. Ada tiga rumpun yakni masyarakat yang mendapatkan bantuan dari pemerintah, masyarakat penerima KPR FLPP, dan masyarakat mandiri yang membangun rumah sendiri namun masuk kategori MBR," ujar Nusron dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (22/7/2026).

Tiga Kelompok Penerima Manfaat

Berikut adalah tiga kelompok MBR yang berhak mendapatkan sertifikat tanah gratis:

1. Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS): Kelompok pertama adalah masyarakat yang tergabung dalam program BSPS atau yang lebih dikenal dengan program bedah rumah. Program ini merupakan bantuan dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

2. Penerima Pembiayaan FLPP: Kelompok kedua mencakup masyarakat yang memperoleh pembiayaan rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ini termasuk pula penerima program pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara.

3. Masyarakat Swadaya MBR: Kelompok ketiga adalah masyarakat yang membangun rumah secara mandiri atau swadaya, namun tetap memenuhi kriteria sebagai MBR sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian PKP. 

Fokus Awal 1,1 Juta Sertifikat

Menteri Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan memprioritaskan penyelesaian sertifikasi tanah berdasarkan data penerima BSPS periode 2015-2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah. "Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015-2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat," jelasnya.

Untuk tahap awal di Jawa Timur, pemerintah telah menyiapkan sekitar 5.000 penerima sertifikat rumah gratis sebagai bagian dari realisasi program ini.

Verifikasi Data Melibatkan BPS dan Perbankan

Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa validasi data penerima menjadi salah satu tahapan penting agar program berjalan tepat sasaran. Pemerintah melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, dan perbankan, termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), untuk melakukan kalibrasi data.

"Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama nih kerja samanya, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi," ujar Maruarar.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan melalui sinkronisasi data berdasarkan kriteria MBR dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 serta Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Bagi MBR yang memiliki slip gaji, verifikasi dilakukan sesuai aturan tersebut, sedangkan untuk pekerja sektor informal, verifikasi berdasarkan desil kesejahteraan dalam DTSEN.

Sumber data verifikasi tidak hanya dari BSPS, tetapi juga mencakup program FLPP, program Kementerian Kesehatan seperti Rumah Harapan dan Rumah Singgah, serta Program Rumah Sejahtera Terpadu dari Kementerian Sosial.

"Dengan sinergi ini, kami berharap program sertifikasi tanah gratis dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah," pungkas Amalia.

Program ini merupakan tindak lanjut dari komitmen pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan kepemilikan tanah bagi MBR yang selama ini terkendala biaya dan administrasi. Sebelumnya, Presiden RI telah menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan menyasar kelompok masyarakat yang belum memiliki sertifikat. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kepastian hukum aset bagi masyarakat menengah ke bawah.

( berbagai sumber)