Putusan MK Hari Ini: Tiga Gugatan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan Digugat ke MK

1000277127

 

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan tiga gugatan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026, hari ini. Simak pokok permohonannya. ( Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK. ID, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan atas tiga gugatan uji materiil terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (30/7/2026) siang ini. Sidang pengucapan putusan akan berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB. 

Tiga perkara yang menjadi sorotan publik tersebut adalah Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026. Ketiganya menguji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.Persidangan ketiga perkara ini telah digabung sejak 11 Maret 2026 karena memiliki isu pengujian norma yang sama, yakni soal masuknya anggaran MBG ke dalam pos pendidikan. 

Pokok persoalannya bermula dari keputusan pemerintah bersama DPR pada akhir Agustus 2025 yang menambah anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Rp223 triliun, sehingga total anggaran BGN menjadi Rp335 triliun. Dana tambahan tersebut diambil dari pos pendidikan yang mencapai Rp769 triliun, membuat program MBG menyedot sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan nasional . Lantas, apa saja pokok permohonan dari ketiga gugatan tersebut?

Gugatan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026

Permohonan ini diajukan oleh Reza Sudrajat, seorang guru honorer di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bersama Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia. 

Pokok gugatan mereka adalah mempersoalkan masuknya anggaran MBG ke dalam pos pendidikan. Pemohon berargumen bahwa MBG merupakan bagian dari fungsi kesehatan atau gizi, sehingga tidak tepat jika dibiayai dari anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi sebesar 20 persen dari APBN. 

Mereka menilai kebijakan ini menimbulkan ketidakpastian anggaran dan berpotensi merugikan tenaga pendidik, terutama guru honorer dan PPPK yang masih belum sejahtera. Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pendanaan operasional pendidikan tidak mencakup program MBG. 

Gugatan Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026

Gugatan ini diajukan oleh Rega Felix, seorang dosen ilmu hukum dari Universitas Bestari, Banten. 

Pemohon menyoroti tidak adanya batasan normatif yang jelas dalam Pasal 49 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional terkait makna “komponen utama pendidikan” . Dengan merujuk pada standar OECD, ia berpendapat bahwa MBG termasuk penunjang pendidikan, bukan komponen utama pendidikan, sehingga tidak seharusnya dibiayai dari anggaran pendidikan. 

Rega menekankan bahwa ia tidak menolak program MBG, namun mempertanyakan apakah program tersebut dapat dikategorikan sebagai faktor utama keberhasilan pendidikan nasional sehingga layak dibiayai melalui anggaran pendidikan . Jika MBG tetap dipertahankan, ia meminta pemerintah menaikkan mandatory spending pendidikan di atas ambang minimal 20 persen. 

Gugatan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026

Permohonan ini dimotori oleh Sa’ed Sipghotulloh Mujaddidi dari Yayasan Taman Belajar Nusantara. 

Pemohon menilai program MBG justru menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan, seperti penundaan pembayaran tunjangan profesi dosen dan guru, penurunan kuota penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga penghapusan dana alokasi khusus (DAK) fisik pendidikan. 

Dalam argumentasinya, pemohon menuding pemerintah terlalu lentur dalam memaknai “operasional pendidikan.” Menurut mereka, seolah-olah setiap program yang menyasar siswa bisa dikategorikan sebagai operasional pendidikan. Mereka meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pendanaan operasional pendidikan tidak mencakup program MBG. 

Polemik dan Dampak

Gugatan-gugatan ini mencerminkan kekhawatiran berbagai pihak terhadap dampak pengalihan anggaran pendidikan untuk MBG. Data menunjukkan anggaran yang dikelola oleh tiga institusi penyelenggara fungsi pendidikan substantif Kemdikdasmen, Kemdiktisaintek, dan Kemenag pada 2026 hanya sekitar Rp190 triliun, sementara program MBG menghabiskan Rp233 triliun dari pos pendidikan. 

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (Kospi) bahkan meminta pemerintah menghentikan sementara program MBG hingga ada putusan MK yang berkekuatan hukum tetap. Wakil Ketua Advokasi YLBHI, Eddy Kurniawan Wahid, menyatakan seluruh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan menilai MBG berdampak negatif terhadap dunia pendidikan. Jika MK menyatakan norma terkait MBG inkonstitusional, pihaknya akan mengajukan gugatan ganti rugi hingga triliunan rupiah kepada negara. 

Sementara itu, pemerintah berpendapat bahwa pemenuhan gizi peserta didik merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan sesuai dengan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Perbedaan penafsiran inilah yang menjadi inti pertimbangan konstitusional yang akan diputus oleh MK pada hari ini. Putusan ini dinilai penting karena akan memberikan kepastian hukum mengenai ruang lingkup penggunaan dana pendidikan sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. 

( berbagai sumber) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *