Registrasi Kartu SIM via SMS Resmi Ditutup, Komdigi Wajibkan Verifikasi Biometrik Wajah

Komdigi resmi menutup registrasi kartu SIM via SMS 4444. Aktivasi kini wajib verifikasi biometrik wajah untuk mencegah penyalahgunaan data. (Foto: Komdigi) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menghapus mekanisme registrasi kartu SIM prabayar melalui layanan SMS ke nomor 4444. Mulai diberlakukan secara bertahap, seluruh proses aktivasi kartu SIM baru kini wajib menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam peluncuran implementasi registrasi biometrik pelanggan seluler di Garuda Spark, FX Sudirman, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurut Meutya, sistem registrasi baru merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat keamanan identitas digital masyarakat sekaligus menekan maraknya penyalahgunaan nomor seluler yang kerap dimanfaatkan dalam berbagai tindak kejahatan siber.

"Registrasi biometrik menjadi solusi di tingkat hulu untuk memutus akar persoalan kejahatan digital dengan menutup celah anonimitas," ujar Meutya.

Jalur SMS 4444 Ditutup Total

Sebelumnya, masyarakat dapat mengaktifkan kartu SIM hanya dengan mengirimkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) melalui SMS ke 4444.

Namun, berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku awal Juli 2026, pemerintah menemukan adanya celah penyalahgunaan pada mekanisme tersebut.

Komdigi mengungkapkan bahwa kebocoran sistem sempat terdeteksi pada hari kedua implementasi aturan baru. Celah itu dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk aktivasi kartu menggunakan identitas orang lain secara tidak sah.

Karena itu, pemerintah memutuskan menutup sepenuhnya jalur registrasi melalui SMS dan menggantinya dengan proses verifikasi identitas yang lebih ketat melalui biometrik wajah.

Aktivasi Wajib Pindai Wajah

Dalam skema baru, calon pelanggan harus melakukan verifikasi wajah yang akan dicocokkan dengan data kependudukan yang tersimpan pada sistem pemerintah.

Teknologi ini diharapkan mampu memastikan bahwa identitas yang digunakan benar-benar milik pemilik kartu sehingga mengurangi risiko pemalsuan identitas maupun penyalahgunaan data pribadi.

Komdigi juga menegaskan bahwa penyelenggara layanan telekomunikasi wajib menerapkan standar keamanan tinggi dalam pengelolaan data biometrik sesuai ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku.

Komdigi Siapkan Aplikasi Cek NIK Nasional

Selain mengubah mekanisme registrasi SIM, pemerintah juga tengah menyiapkan Aplikasi Cek NIK Nasional.

Aplikasi tersebut dirancang agar masyarakat dapat memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya digunakan untuk mendaftarkan nomor seluler lain tanpa izin.

Melalui layanan tersebut, masyarakat nantinya dapat mengetahui jumlah nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus mengajukan pemblokiran apabila ditemukan penyalahgunaan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan data pribadi serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan identitas pelanggan telekomunikasi.

Upaya Menekan Kejahatan Digital

Pemerintah menilai banyak kasus penipuan online, penyebaran tautan palsu (phishing), perjudian daring, hingga penyalahgunaan akun digital berawal dari penggunaan nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas orang lain.

Dengan penerapan registrasi berbasis biometrik, Komdigi berharap pelaku kejahatan digital akan semakin sulit memperoleh kartu SIM secara anonim sehingga penegakan hukum dapat dilakukan lebih efektif.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi ekosistem telekomunikasi nasional menuju sistem identitas digital yang lebih aman, akurat, dan akuntabel.

Masyarakat Diminta Mengikuti Mekanisme Baru

Komdigi mengimbau masyarakat yang akan membeli kartu SIM baru agar mengikuti prosedur registrasi sesuai ketentuan terbaru melalui gerai resmi atau kanal operator yang telah mendukung verifikasi biometrik.

Pemerintah juga meminta masyarakat menjaga kerahasiaan data kependudukan serta tidak memberikan akses identitas kepada pihak yang tidak bertanggung jawab guna mencegah penyalahgunaan data pribadi.

Implementasi registrasi biometrik akan dilakukan secara bertahap oleh seluruh operator seluler di Indonesia sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

(berbagai sumber)