![]() |
| Komdigi mewajibkan registrasi SIM dengan face recognition mulai 1 Juli 2026 dan menutup akses validasi NIK-KK untuk cegah penyalahgunaan identitas. ( Foto: ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperketat proses registrasi pelanggan baru layanan seluler dengan mewajibkan verifikasi biometrik berbasis face recognition atau pengenalan wajah. Kebijakan yang berlaku penuh sejak 1 Juli 2026 itu diterapkan untuk menutup celah penyalahgunaan identitas dalam aktivasi nomor telepon seluler.
Sebagai tindak lanjut, Komdigi juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sebelumnya digunakan operator seluler dalam proses registrasi pelanggan baru.
Langkah tersebut diambil setelah Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil menemukan masih adanya operator seluler yang mengaktifkan nomor baru hanya melalui validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik saat melakukan pemantauan pada 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan pemerintah tidak ingin lagi ada ruang bagi praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas milik orang lain.
"Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik," ujarnya dalam keterangan resmi.
Perkuat keamanan digital
Menurut Edwin, registrasi berbasis biometrik bukan sekadar perubahan prosedur administrasi, melainkan bagian dari strategi pemerintah memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.
Dengan pencocokan wajah terhadap data kependudukan, pemerintah berharap praktik penggunaan identitas orang lain untuk mengaktifkan kartu SIM dapat dihentikan. Kebijakan ini juga ditujukan untuk menekan berbagai bentuk kejahatan digital seperti penipuan daring, scam call, spoofing, smishing, hingga penyalahgunaan nomor telepon untuk tindak kriminal siber.
Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar menghentikan seluruh proses registrasi pelanggan baru yang masih mengandalkan validasi NIK dan KK tanpa verifikasi wajah.
Selain itu, pada 2 Juli 2026 Komdigi juga mengirimkan surat kepada Ditjen Dukcapil untuk menutup akses validasi NIK dan KK khusus bagi keperluan registrasi pelanggan seluler.
Diatur dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026
Kewajiban registrasi biometrik tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 mengenai registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Regulasi tersebut mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah dalam proses registrasi pelanggan baru, baik layanan prabayar maupun pascabayar. Aturan ini menggantikan mekanisme lama yang hanya mengandalkan kecocokan data NIK dan KK.
Berlaku untuk pelanggan baru
Sebelumnya, Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menerapkan masa transisi sejak 1 Januari 2026. Pada periode tersebut masyarakat masih dapat memilih registrasi menggunakan mekanisme lama atau biometrik.
Namun mulai 1 Juli 2026, seluruh pelanggan baru wajib melakukan registrasi menggunakan verifikasi wajah. Sementara itu, pelanggan lama yang nomor teleponnya sudah aktif tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang selama tidak melakukan registrasi nomor baru.
Komdigi berharap penerapan registrasi biometrik dapat meningkatkan akurasi data pelanggan, memperkuat perlindungan identitas masyarakat, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital yang memanfaatkan kartu SIM dengan identitas palsu.
( berbagai sumber)
