Registrasi Nomor HP Biometrik Kini Ramah Pengguna Hijab, Operator Seluler Sediakan Bilik Khusus di Gerai

 

Operator seluler menyediakan bilik khusus registrasi biometrik bagi pengguna berhijab demi menjaga privasi dan kenyamanan pelanggan. ( Foto: komdigi) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA– Implementasi registrasi nomor telepon seluler berbasis biometrik di Indonesia kini dirancang lebih inklusif. Sejumlah operator seluler telah menyediakan bilik khusus di gerai layanan bagi pelanggan berhijab yang akan melakukan proses verifikasi wajah (face recognition).

Fasilitas tersebut disiapkan agar pelanggan perempuan yang mengenakan hijab tetap dapat menjalani proses registrasi dengan nyaman tanpa mengorbankan privasi saat harus membuka penutup kepala untuk keperluan pencocokan biometrik.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengapresiasi langkah operator seluler yang menyediakan ruang khusus tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat evaluasi implementasi registrasi pelanggan berbasis biometrik bersama para operator telekomunikasi pada Kamis (23/7).

Menurut Meutya, penerapan teknologi biometrik tidak hanya harus meningkatkan keamanan identitas pelanggan, tetapi juga memperhatikan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.

"Saya senang melihat operator telah memikirkan aspek inklusivitas, termasuk menyediakan bilik khusus bagi pelanggan berhijab agar proses registrasi tetap nyaman dan menghormati privasi," ujarnya. 

Menjaga Privasi Pelanggan

Bilik registrasi tersebut memungkinkan pelanggan melakukan proses pengenalan wajah secara tertutup. Dengan demikian, pengguna berhijab tidak perlu membuka penutup kepala di area terbuka atau di depan pelanggan lain saat proses verifikasi berlangsung.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya operator memastikan seluruh pelanggan memperoleh layanan yang setara tanpa mengabaikan aspek budaya maupun keyakinan.

Selain pengguna berhijab, ruang khusus juga dinilai bermanfaat bagi pelanggan yang menginginkan tingkat privasi lebih tinggi ketika melakukan proses perekaman biometrik.

Registrasi Biometrik Berlaku Nasional

Pemerintah mulai menerapkan registrasi pelanggan baru kartu SIM berbasis biometrik secara penuh sejak 1 Juli 2026. Seluruh operator seluler diwajibkan menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Sistem ini menggantikan mekanisme registrasi yang sebelumnya hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), sehingga diharapkan mampu menekan penyalahgunaan identitas.

Cegah Penipuan Digital

Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital, registrasi biometrik diterapkan sebagai bagian dari strategi nasional untuk mengurangi berbagai kejahatan digital, seperti penipuan online, phishing, spam call, penyalahgunaan OTP, hingga penggunaan kartu SIM anonim oleh pelaku kriminal. 

Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi melalui teknologi pengenalan wajah, setiap nomor telepon baru diharapkan benar-benar terhubung dengan pemilik yang sah.

Pengawasan Operator Diperketat

Meski implementasi registrasi biometrik telah berjalan, pemerintah masih menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan. Salah satunya adalah praktik oknum penjual yang mengaktifkan kartu SIM menggunakan biometrik miliknya sendiri sebelum dijual kepada pelanggan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemkomdigi memperketat pengawasan terhadap operator seluler hingga ke tingkat gerai dan mitra penjualan agar seluruh proses registrasi dilakukan sesuai ketentuan. Operator juga diminta memastikan seluruh petugas memahami prosedur registrasi biometrik yang benar demi melindungi hak pelanggan. 

Pemerintah berharap kombinasi antara teknologi biometrik, pengawasan yang lebih ketat, serta layanan yang inklusif seperti penyediaan bilik khusus bagi pengguna berhijab dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem registrasi nomor seluler sekaligus memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.

( berbagai sumber)