GEBRAK.ID, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri. Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Penunjukan tersebut diumumkan Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026) sebagai langkah menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan Rudi Margono dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang dalam keterangan resminya.
Menurut Anang, penunjukan tersebut bersifat sementara hingga pemerintah menetapkan pejabat Jampidsus definitif.
"Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," katanya.
JANGAN TERLEWATKAN Jaksa Agung Burhanuddin Terima Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Usai Penggeledahan Rumah di Sentul
Kejaksaan Agung juga memastikan pergantian pimpinan di Jampidsus tidak akan mengganggu proses penanganan berbagai perkara korupsi yang tengah berjalan.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Anang.
Penunjukan Rudi Margono dilakukan hanya beberapa jam setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari kursi Jampidsus.
Sebelumnya, Febrie mengumumkan pengunduran dirinya pada Sabtu (11/7/2026) dini hari, kurang dari 12 jam setelah menggelar konferensi pers terkait proses penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik.
Pengunduran diri Febrie juga dikaitkan dengan proses hukum yang sedang berjalan, termasuk penyelidikan atas dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini ditangani aparat penegak hukum.
Dengan ditunjuknya Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas organisasi sekaligus memastikan seluruh agenda pemberantasan korupsi tetap berjalan tanpa hambatan.
(Sumber: Kejaksaan Agung)
