![]() |
| RUU PFII siap disahkan DPR pada 21 Juli 2026. Simak isi, tujuan, dan manfaat pembentukan pusat finansial internasional Indonesia. ( Foto: kemenkeu) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ke Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 21 Juli 2026, untuk mendapatkan persetujuan tingkat II sekaligus disahkan menjadi undang-undang. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7).
Persetujuan tingkat I itu menjadi tahapan akhir pembahasan di Komisi XI sebelum rancangan beleid tersebut dibawa ke sidang paripurna DPR.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa naskah akhir hasil pembahasan telah disusun secara sistematis dalam 10 bab dan 73 pasal.
"Berdasarkan hasil kerja Panja serta tim perumusan dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 Bab dan 73 pasal," ujar Hekal dalam rapat kerja tersebut.
Setelah laporan Panja dibacakan, seluruh fraksi di Komisi XI DPR bersama perwakilan pemerintah menyatakan persetujuan agar RUU PFII dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan akhir.
Dikebut Sesuai Amanat UU P2SK
Pembahasan RUU PFII berlangsung dalam waktu relatif singkat. Hal itu dilakukan karena pembentukan regulasi tersebut merupakan amanat dari perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memberikan tenggat penyusunan aturan pelaksana mengenai pusat finansial internasional.
Sejak awal Juli 2026, Komisi XI DPR telah menetapkan pembahasan RUU PFII sebagai salah satu prioritas legislasi dan menjadwalkan pengesahan pada rapat paripurna sebelum masa sidang DPR berakhir.
Pemerintah Ingin Perkuat Daya Saing Indonesia
Pemerintah menilai pembentukan PFII menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional sekaligus menarik lebih banyak investasi internasional ke Indonesia.
Dalam penjelasan resminya, pemerintah menyebut PFII diharapkan mampu membangun ekosistem keuangan yang modern, kompetitif, dan berstandar internasional sehingga Indonesia memiliki posisi yang lebih kuat sebagai pusat aktivitas keuangan di kawasan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga menegaskan bahwa pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya memperkuat perekonomian nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan mampu bersaing secara global.
DPR Tekankan Kepastian Hukum
Dalam rangkaian pembahasan RUU PFII, sejumlah anggota Komisi XI DPR menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai fondasi utama agar Indonesia mampu menarik lembaga keuangan dan investor global.
DPR juga menegaskan bahwa pembentukan PFII harus tetap berada dalam kerangka hukum nasional dan tidak boleh menimbulkan kesan sebagai wilayah dengan sistem hukum yang terpisah dari Indonesia.
Apabila disetujui dalam Rapat Paripurna pada Selasa (21/7), RUU PFII resmi menjadi Undang-Undang yang menjadi dasar hukum pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat industri jasa keuangan nasional dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global.
( berbagai sumber)
