GEBRAK.ID – Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata dalam sidang yang digelar pada Jumat (3/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan pembunuhan berencana telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Maka, kami menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Wimmy saat membacakan putusan.
Selain terbukti melakukan pembunuhan berencana, Priyo juga dinyatakan bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan aksi pembunuhan tersebut bukan dilakukan secara spontan, melainkan telah direncanakan secara matang sejak 24 Agustus 2025 bersama terdakwa lainnya, Ririn Rifanto.
Hakim menjelaskan, selama lima hari sebelum eksekusi, keduanya menyusun berbagai persiapan, mulai dari memodifikasi palu yang akan digunakan sebagai alat pembunuhan, menentukan waktu pelaksanaan, menyusun strategi mendekati korban, hingga merancang cara menguasai harta benda milik para korban.
Majelis hakim juga menilai terdapat kerja sama yang sangat erat antara Priyo dan Ririn dalam seluruh rangkaian kejahatan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan pembunuhan, penguasaan harta korban, penguburan seluruh jenazah dalam satu liang, hingga upaya menghilangkan barang bukti.
Dalam persidangan terungkap, Priyo menyerahkan palu kepada Ririn untuk menyerang salah satu korban, Budi Awaludin. Tak hanya itu, terdakwa juga melakukan tindakan yang dinilai sangat keji terhadap korban lainnya.
Hakim mengungkapkan bahwa Priyo membawa seorang bayi berusia delapan bulan ke kamar mandi, kemudian menenggelamkannya ke dalam bak berisi air hingga meninggal dunia.
"Kontribusi terdakwa mempunyai arti yang sangat menentukan terhadap terwujudnya seluruh peristiwa," kata Wimmy.
Majelis hakim menilai tindakan tersebut bukan hanya menghilangkan lima nyawa, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta mengguncang rasa aman masyarakat.
Menurut hakim, pembunuhan terhadap satu keluarga, termasuk anak-anak dan bayi, merupakan kejahatan yang sangat serius dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
"Perbuatan terdakwa termasuk kategori tindak pidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime), kejahatan paling serius, dan sangat tercela dalam konteks pembunuhan berencana," tegas hakim.
Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim bahkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Indramayu. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut Priyo dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Majelis hakim memutuskan hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan mengingat beratnya perbuatan terdakwa serta dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Sementara itu, proses hukum terhadap terdakwa lainnya, Ririn Rifanto, masih berlanjut. PN Indramayu menjadwalkan pembacaan putusan terhadap Ririn pada Rabu (8/7/2026) setelah majelis hakim menyelesaikan musyawarah.
Kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat ini terjadi pada akhir Agustus 2025 di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Lima orang dalam satu keluarga menjadi korban, yakni Sahroni, Budi Awaludin, Euis Dwitasari, seorang anak berinisial RK yang berusia tujuh tahun, serta seorang bayi berusia delapan bulan.
Perkara tersebut sempat menyita perhatian publik karena motif pelaku diduga berkaitan dengan upaya menguasai harta milik korban. Setelah melalui proses penyidikan dan persidangan selama beberapa bulan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan.
(Sumber: Antara)
