GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengatasi fenomena sekolah yang mengalami kekurangan murid pada tahun ajaran 2026/2027. Upaya tersebut akan dilakukan bersama pemerintah daerah (pemda) agar setiap satuan pendidikan tetap mampu memberikan layanan belajar yang berkualitas.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan kondisi sekolah dengan jumlah peserta didik yang minim dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan demografi, perpindahan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, hingga perubahan preferensi masyarakat dalam memilih sekolah.
Sebagai dasar penyusunan kebijakan, Kemendikdasmen telah melakukan pendataan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), terutama terhadap sekolah yang memiliki kurang dari 100 murid, termasuk sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60 orang.
Data tersebut juga telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari koordinasi lintas kementerian dalam menyusun solusi yang tepat.
"Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat. Salah satu upaya tersebut yaitu menguatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan kompetensi guru, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai," ujar Abdul Mu'ti di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Menurut Abdul Mu'ti, penyusunan kebijakan dilakukan bersama pemerintah daerah karena pengelolaan sekolah berada di bawah kewenangan pemda.
Pemetaan Berbasis Data
Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan melakukan pemetaan kebutuhan layanan pendidikan berdasarkan perkembangan jumlah penduduk dan persebaran wilayah.
Selain itu, pemerintah juga akan mengevaluasi daya tampung sekolah agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah.
Langkah lainnya meliputi penguatan perencanaan pendidikan berbasis data serta memastikan sekolah dengan jumlah murid terbatas tetap memperoleh pendampingan dan layanan pendidikan yang optimal.
Kemendikdasmen juga akan melakukan evaluasi kondisi sekolah secara berkala bersama pemda agar setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah masing-masing.
Pilihan Orang Tua Berubah
Selain faktor demografi, perubahan pilihan masyarakat dalam menentukan sekolah bagi anak juga menjadi perhatian pemerintah.
Kemendikdasmen mengacu pada hasil studi Litbang Kompas tahun 2025 yang menunjukkan adanya kecenderungan sebagian orang tua memilih menyekolahkan anak di sekolah dasar (SD) yang memiliki afiliasi keagamaan.
Temuan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah dalam memahami perubahan preferensi masyarakat terhadap layanan pendidikan.
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sekolah yang kekurangan murid membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, orang tua hingga masyarakat.
"Kami mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat, untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan," kata Mendikdasmen RI ini.
Abdul Mu'ti berharap melalui kerja sama tersebut, setiap sekolah dapat berkembang sesuai potensi wilayahnya, sekaligus memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara dan bermutu tanpa terkecuali.
(Sumber: Kemendikdasmen)
