Syarat Lepas Status WNI Diperketat, Menkum: Wajib Bebas Tunggakan Pajak dan Kasus Pidana

 

Menkum menegaskan syarat lepas status WNI wajib bebas tunggakan pajak dan perkara pidana serta melalui verifikasi lintas kementerian. ( Foto: imigrasi) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA– Pemerintah menegaskan proses pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dilakukan secara ketat dan tidak dapat diproses secara otomatis. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan setiap permohonan pelepasan kewarganegaraan harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk bebas dari tunggakan pajak dan tidak sedang tersangkut perkara pidana.

Menurut Supratman, pemerintah memastikan setiap permohonan diperiksa secara menyeluruh melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum keputusan diterbitkan.

"Yang pertama, kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, pembahasan lintas instansi diperlukan agar tidak ada persoalan hukum maupun kewajiban negara yang belum diselesaikan oleh pemohon sebelum status kewarganegaraannya dilepas.

Bantah Pemerintah Persulit Pelepasan WNI

Supratman juga membantah anggapan yang berkembang di media sosial bahwa pemerintah sengaja mempersulit masyarakat yang ingin melepas status WNI.

Menurutnya, prosedur yang berlaku merupakan amanat peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian hukum bagi negara maupun pemohon.

Ia mengungkapkan jumlah masyarakat yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia sepanjang tahun 2026 relatif sedikit, yakni sekitar 300 permohonan. Namun, tidak seluruh permohonan tersebut otomatis disetujui karena masih harus melalui proses verifikasi dan evaluasi.

"Pelepasan kewarganegaraan tidak serta-merta diberikan. Semua persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu," tegasnya.

Diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan

Ketentuan mengenai kehilangan maupun pelepasan kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya.

Dalam aturan tersebut, pelepasan kewarganegaraan dilakukan melalui permohonan kepada Presiden yang diproses melalui Kementerian Hukum setelah seluruh persyaratan administratif dan substantif dinyatakan lengkap.

Selain pemeriksaan terkait perpajakan dan perkara hukum, pemerintah juga memastikan pemohon telah memenuhi kewajiban administratif lainnya sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Koordinasi Lintas Kementerian

Proses verifikasi melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga sesuai kewenangannya. Pemeriksaan dilakukan antara lain terhadap status perpajakan, keimigrasian, administrasi kependudukan, hingga kemungkinan adanya perkara hukum yang masih berjalan.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap pelepasan status WNI tetap berjalan sesuai prinsip kehati-hatian sekaligus menjaga kepentingan negara.

Kementerian Hukum menegaskan prosedur tersebut bukan untuk menghambat hak warga negara, melainkan memastikan seluruh kewajiban kepada negara telah diselesaikan sebelum perubahan status kewarganegaraan disahkan.

( berbagai sumber