![]() |
| Teknisi HP asal Bekasi didakwa membobol situs Dinsos Jateng dan mencuri 1,2 juta data NIK- KK untuk registrasi kartu SIM ilegal. ( Foto: Wikipedia) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,Bekasi– Seorang teknisi telepon seluler (HP) berinisial RN didakwa membobol sistem elektronik milik Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah dan mencuri lebih dari 1,2 juta data kependudukan. Data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk meregistrasi kartu perdana seluler secara ilegal demi memperoleh keuntungan pribadi.
Kasus tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Serang. Berdasarkan dokumen persidangan, RN yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat, diduga mengakses sistem Dinsos Jawa Tengah tanpa hak dan mengambil sebanyak 1.239.573 data Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta Kartu Keluarga (KK).
Jaksa mengungkapkan, data kependudukan hasil peretasan itu tidak diperjualbelikan secara langsung, melainkan digunakan sebagai identitas untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar dalam jumlah besar. Kartu yang telah aktif tersebut selanjutnya dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Praktik registrasi menggunakan identitas orang lain berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan digital, mulai dari penyebaran pesan penipuan, pembuatan akun palsu, hingga aktivitas ilegal lain yang membutuhkan nomor telepon aktif.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan data pribadi masyarakat dalam jumlah sangat besar. Kebocoran NIK dan KK juga meningkatkan risiko penyalahgunaan identitas apabila data tersebut jatuh ke tangan pihak lain.
Di sisi lain, Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah sebelumnya mengakui sistem elektroniknya kerap menjadi sasaran percobaan serangan siber. Berdasarkan hasil pemantauan internal, instansi tersebut mencatat rata-rata tiga hingga lima anomali atau percobaan serangan setiap bulan, termasuk upaya mengeksploitasi celah keamanan melalui metode unrestricted file upload untuk mengambil alih sistem.
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya penguatan keamanan siber pada sistem elektronik pemerintah yang menyimpan data strategis masyarakat. Pemerintah juga terus mendorong peningkatan standar perlindungan data serta pengamanan infrastruktur digital untuk meminimalkan risiko kebocoran informasi dan penyalahgunaan data pribadi.
Persidangan terhadap RN masih berlangsung di Pengadilan Negeri Serang. Jaksa akan membuktikan seluruh dakwaan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan selama proses persidangan.
(berbagai sumber)
