Terbongkar dari Laporan Warga, Dua WNA Vietnam Diduga Buka Praktik Dokter Ilegal Langsung Dideportasi

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang dokter gigi WNA asal Vietnam yang diduga melanggar aturan keimigrasian dengan menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026). (Foto ilustrasi: Imigrasi Jaksel)
Editor: Saeful Imam

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara Vietnam yang diduga menjalankan praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain dipulangkan ke negara asal, kedua warga negara asing (WNA) tersebut juga dikenai sanksi penangkalan sehingga tidak diperbolehkan kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Rian Kasim, mengatakan kedua WNA yang berinisial THT dan NNQVT telah dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujar Rian dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, @kanimjaksel. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi yang diduga menjadi tempat praktik.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan THT. Sementara itu, NNQVT sempat melarikan diri ketika pemeriksaan berlangsung.

Untuk mempermudah pelacakan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Upaya tersebut membuahkan hasil ketika NNQVT terdeteksi hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Berkat notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta langsung mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal di Indonesia.

Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni menggunakan izin tinggal tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Imigrasi Jakarta Selatan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian. Menurut Rian, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban serta penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

Pihak Imigrasi menegaskan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat, termasuk melalui partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.

(Sumber: Imigrasi Jakarta Selatan)