UI Buka Suara Soal Polemik Unggahan Tema Homoseksual BEM Psikologi, Tegaskan Bukan Sikap Resmi Kampus

Kampus Universitas Indonesia (UI) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi UI mengenai homoseksual yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat. (Foto: Humas UI)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID, DEPOK – Universitas Indonesia (UI) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi UI mengenai homoseksual yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.

Melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat (3/7/2026), pihak kampus menegaskan bahwa materi yang dipublikasikan oleh organisasi kemahasiswaan tersebut bukan merupakan sikap ataupun pandangan resmi Universitas Indonesia.

UI menjelaskan bahwa setiap kajian yang disusun oleh organisasi mahasiswa merupakan bagian dari aktivitas akademik yang bersifat internal. Oleh karena itu, isi maupun pandangan yang disampaikan dalam kajian tersebut tidak dapat disamakan dengan kebijakan resmi universitas.

"Materi yang dipublikasikan organisasi kemahasiswaan tidak mewakili sikap resmi Universitas Indonesia," demikian penegasan UI dalam keterangannya.

Sebagai perguruan tinggi negeri, UI menegaskan seluruh kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan tetap berlandaskan Pancasila, nilai-nilai kebangsaan, serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Karena itu, pihak kampus meminta masyarakat tidak menggeneralisasi atau menyamakan pandangan organisasi mahasiswa dengan posisi resmi Universitas Indonesia sebagai institusi pendidikan tinggi.

JANGAN TERLEWATKAN Konten BEM Psikologi UI Soal Homoseksualitas Tuai Kritik, Pemerhati Pendidikan Minta Rektorat Bertindak

UI juga memberikan penjelasan mengenai substansi unggahan yang menjadi perdebatan publik. Menurut kampus, referensi yang digunakan dalam materi tersebut berasal dari literatur ilmu psikologi yang membahas klasifikasi kesehatan mental dalam konteks akademik dan keilmuan.

Pihak universitas menegaskan bahwa penggunaan referensi ilmiah tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk kampanye, promosi, ataupun dukungan terhadap gaya hidup tertentu.

"Universitas Indonesia menegaskan penggunaan referensi akademik tidak dapat disamakan dengan kampanye atau upaya penyebaran gaya hidup tertentu," tulis UI.

Lebih lanjut, UI menyebut inti dari pembahasan yang disampaikan organisasi mahasiswa tersebut lebih menitikberatkan pada penolakan terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun persekusi terhadap sesama warga kampus.

Menurut pihak universitas, lingkungan akademik harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh civitas academica untuk belajar, berdiskusi, dan mengembangkan ilmu pengetahuan tanpa adanya ancaman kekerasan.

Selain itu, UI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi seluruh warga kampus dari berbagai tindakan yang melanggar hak-hak individu, seperti intimidasi, ancaman, persekusi, hingga penyebaran data pribadi tanpa izin atau doxing.

Perlindungan tersebut, menurut UI, diberikan kepada seluruh civitas academica tanpa membedakan latar belakang apa pun, sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia dan etika akademik.

Sebagai langkah evaluasi, UI menyatakan akan memperkuat mekanisme koordinasi terhadap berbagai materi komunikasi yang menggunakan identitas maupun atribut kelembagaan universitas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kampus berharap setiap informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh, proporsional, dan berdasarkan fakta sehingga tidak memicu disinformasi maupun penafsiran yang keliru.

Pihak universitas juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga iklim akademik yang sehat, menghormati proses ilmiah, serta mengedepankan dialog yang konstruktif dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang di lingkungan pendidikan tinggi.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada publik bahwa aktivitas organisasi kemahasiswaan merupakan bagian dari dinamika akademik, sementara kebijakan resmi universitas tetap berada di bawah kewenangan institusi yang berpedoman pada konstitusi dan regulasi nasional.

(Sumber: Humas UI)