Usulan Tarif 52 Ruas Tol Naik di 2026, Termasuk JORR: Ini Syaratnya

 

Usulan penyesuaian tarif 52 ruas tol 2026 termasuk JORR sedang dievaluasi. KemenPU syaratkan pemenuhan SPM sebelum kenaikan tarif disetujui. (Foto: Gebrak. id) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA - Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) mengusulkan penyesuaian tarif untuk 52 ruas jalan tol di Indonesia pada tahun 2026. Usulan ini mencakup sejumlah ruas vital seperti Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) yang menjadi urat nadi transportasi di Jabodetabek.

Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dedy Gunawan, mengungkapkan bahwa pengajuan penyesuaian tarif ini telah masuk dan saat ini tengah dalam proses evaluasi.

"Ada 52 tahun ini. 52 ruas jalan tol," ujar Dedy di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Evaluasi SPM Jadi Syarat Mutlak

Kementerian PU menyatakan tidak akan serta-merta mengabulkan usulan kenaikan tarif dari para operator. Saat ini, pemerintah tengah melakukan evaluasi ketat terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada 52 ruas tol yang mengajukan penyesuaian tarif.

Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Dalam regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan dua faktor utama: pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol. 

SPM jalan tol sendiri merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh pengguna secara minimal, mencakup delapan substansi pelayanan mulai dari kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan, lingkungan, hingga tempat istirahat dan pelayanan (TIP). 

Mekanisme Evaluasi dan Sanksi Tegas

Proses evaluasi dilakukan secara berlapis. Kementerian PU melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bersama Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) melakukan pengecekan atas laporan evaluasi pemenuhan SPM selama dua tahun terakhir. DJBM kemudian memberikan rekomendasi aspek teknis terkait pemenuhan SPM kepada BPJT. 

Jika dalam proses evaluasi ditemukan ruas tol yang tidak memenuhi SPM, penyesuaian tarif akan ditunda hingga seluruh substansi pelayanan terpenuhi. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 64 PP 23/2024 yang menyatakan bahwa BUJT yang tidak memenuhi SPM dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan/atau pembatalan perjanjian pengusahaan tol. 

Mekanisme pelaporan dan evaluasi ini telah diatur secara rinci dalam Surat Edaran Menteri PU Nomor 7/SE/M/2025 tentang Mekanisme Pelaporan Evaluasi dan Pengecekan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. 

Sorotan dan Kritik dari DPR

Rencana penyesuaian tarif ini mendapat perhatian serius dari Komisi V DPR RI. Anggota Komisi V, Mori Hanafi, menyoroti masih banyaknya ruas jalan tol di Indonesia yang belum memenuhi Standar Pelayanan Minimum meskipun pendapatan pengelola tol sudah sangat tinggi.

Dalam rapat Panja Pengawasan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, Mori menyebut ada 21 ruas tol yang masih di bawah standar. Beberapa ruas tol dengan lalu lintas padat seperti Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak dinilai belum memenuhi standar kelancaran, sementara Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) masih dikeluhkan pengguna karena banyak kasus ban pecah akibat jalan bergelombang. 

"Kalau yang 21 ruas belum memenuhi standar, mungkin bisa kita maklumi. Tapi bagaimana dengan ruas yang sudah untung besar, tapi pelayanannya tidak maksimal?" tegasnya dalam rapat tersebut. 

Penyesuaian Tarif yang Telah Berlaku

Meski masih dalam proses evaluasi untuk 52 ruas, beberapa ruas tol telah mendapatkan izin penyesuaian tarif pada awal tahun 2026. Salah satunya adalah Tol Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta yang tarifnya naik mulai 5 Januari 2026 berdasarkan Keputusan Menteri PU Nomor 1325/KPTS/M/2025.

Senior General Manager Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widyatmiko Nursejati, menyatakan penyesuaian tarif ini diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi BUJT sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol. 

Dampak bagi Pengguna Jalan

Bagi pengguna jalan tol, penyesuaian tarif yang akan diberlakukan pada 52 ruas ini tentu akan berdampak pada biaya perjalanan. Sebagai gambaran, untuk Tol JORR dengan sistem integrasi, tarif Golongan I untuk tahun 2026 mencapai Rp17.000, Golongan II dan III Rp25.500, serta Golongan IV dan V Rp33.50

Proses evaluasi yang saat ini berlangsung diharapkan dapat memastikan bahwa setiap kenaikan tarif yang diizinkan sepadan dengan peningkatan kualitas pelayanan yang diterima oleh pengguna jalan tol. "Kenaikan tarif jalan tol harus disesuaikan dengan SPM yang dilakukan oleh pengelola jalan tol," tegas Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Mulyadi dalam rapat sebelumnya .

( berbagai sumber