Terungkap! KPK Sebut Eks Sekjen MPR Diduga Minta Fee Proyek dengan Kode "Uang Asalamualaikum"

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: KPK RI)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang diduga digunakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono dalam perkara dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Dalam konferensi pers, KPK menyebut Ma'ruf diduga meminta imbalan kepada calon rekanan atau vendor dengan menggunakan istilah "uang asalamualaikum" maupun "uang hangus" sebagai kode untuk fee proyek.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, setiap calon rekanan yang ingin memperoleh paket pekerjaan diduga lebih dahulu diminta menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.

"Para calon rekanan terlebih dahulu diminta fee oleh saudara MC dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang asalamualaikum'," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut Taufik, besaran fee yang diminta mencapai sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan yang akan diperoleh vendor.

Uang tersebut diduga diterima Ma'ruf Cahyono secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya yang berinisial Z.

"Kami menduga penerimaan dilakukan baik secara langsung oleh tersangka maupun melalui pihak yang dipercaya untuk menerima uang tersebut," ujarnya.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Ma'ruf sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Mantan Sekjen MPR RI periode 2016-2023 itu dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK juga resmi menahan Ma'ruf Cahyono untuk kepentingan penyidikan.

"Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap MC untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 9 Juli sampai dengan 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Taufik.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang mulai diusut KPK sejak 20 Juni 2025.

Tiga hari kemudian, KPK mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dan mulai memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Pada 3 Juli 2025, KPK akhirnya mengungkap identitas tersangka, yakni Ma'ruf Cahyono yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016-2023.

Penyidik KPK hingga kini masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya penerima manfaat lain dalam praktik gratifikasi tersebut.

(Sumber: KPK RI)