![]() |
| Viral bayi di Wonosobo bernama Muhammad MBG Subianto ditolak masuk KK karena mengandung singkatan. (Foto: ist) |
GEBRAK.ID,JAKARTA - Seorang bayi di Wonosobo, Jawa Tengah, viral di media sosial lantaran nama uniknya, Muhammad MBG Subianto, tidak bisa didaftarkan ke dalam Kartu Keluarga (KK). Peristiwa ini menyoroti aturan ketat pemerintah mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Bayi laki-laki kelahiran Jumat (10/7/2026) ini merupakan anak ketiga dari pasangan Yuharni (41) dan Ambon Yassin, warga Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.
Terinspirasi Program MBG
Nama Muhammad MBG Subianto diberikan sebagai bentuk rasa syukur dan kenangan atas perubahan ekonomi yang dirasakan keluarga. Yuharni, sang ibu, bekerja sebagai pencuci ompreng di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak Agustus 2025.
"Saya kerja di MBG ya, terus saya sangat suka dengan program itu. Sangat membantu bagi yang pengangguran itu bisa bekerja," ungkap Yuharni saat ditemui di kediamannya, Senin (13/7/2026).
Keluarga ini mengaku terbantu secara ekonomi oleh program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintahan Prabowo Subianto. Nama tersebut menjadi ungkapan syukur karena perekonomian mereka perlahan membaik setelah bekerja di SPPG.
Alasan Nama Ditolak
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, langsung mendatangi rumah Yuharni pada Rabu (15/7/2026) untuk memberikan edukasi.
Menurut Dwi, penolakan bukan karena unsur "MBG" yang merupakan singkatan dari program pemerintah, melainkan karena melanggar regulasi pencatatan nama. "Kalau kami sebenarnya bukan masalah arti MBG-nya, tetapi kembali ke regulasi. Dalam tata cara pencatatan nama di dokumen kependudukan itu tidak boleh singkatan," jelasnya.
Unsur MBG pada nama Muhammad MBG Subianto dianggap sebagai singkatan karena hanya terdiri atas huruf konsonan yang berpotensi menimbulkan multitafsir.
Aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang berlaku sejak 21 April 2022.
Berdasarkan aturan tersebut, pencatatan nama harus memenuhi persyaratan :
1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
2. Jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi
3. Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata
Selain itu, aturan melarang :
· Penulisan nama disingkat, kecuali tidak diartikan lain
· Penggunaan angka dan tanda baca
· Pencantuman gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan aturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan sejak dini pada anak. "Tujuan aturan ini dibuat untuk memudahkan pelayanan publik, perlindungan hukum, dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan," ujarnya .
Alternatif Nama yang Diberikan
Disdukcapil Wonosobo memberikan dua alternatif solusi agar nama bayi tetap bisa didaftarkan. "Kalau kita mau MBG kan dipakai inisial saja. Misalkan Muhammad mewakili M-nya, kemudian Subianto kita ambil Biantonya, kan sudah dapat B. G-nya misalkan mau Gilang atau Gibran, terserah," jelas Dwi Saraswati.
Pihak Disdukcapil tidak mempersoalkan jika orang tua tetap ingin memasukkan unsur "MBG" sebagai singkatan, asalkan diuraikan menjadi kepanjangan yang jelas.
Respon Ibu Bayi
Yuharni mengaku menerima berbagai komentar dari masyarakat terkait nama anaknya. Sebagian memberikan dukungan, namun tidak sedikit pula yang memberikan komentar negatif. "Yang jelek nggak saya balas," ujarnya santai.
Meski nama bayinya belum bisa terdaftar di KK, Yuharni tetap bersyukur dan memahami aturan yang disampaikan petugas Dukcapil. Ia kini tengah mempertimbangkan alternatif nama yang diberikan agar buah hatinya bisa segera memiliki dokumen kependudukan yang sah.
( berbagai sumber)
