Editor: Saeful Imam
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan, Indonesia
tidak akan mentoleransi aktivitas yang menciptakan perlakuan berbeda
terhadap masyarakat di wilayah Indonesia. (Foto: Imigrasi)
GEBRAK.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil tindakan tegas terhadap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run di Canggu, Bali. Langkah ini diambil setelah kegiatan tersebut viral dan diduga bersifat diskriminatif terhadap warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan, Indonesia tidak akan mentoleransi aktivitas yang menciptakan perlakuan berbeda terhadap masyarakat di wilayah Indonesia.
"Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara," kata Hendarsam di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurut Hendarsam, kedua WNA tersebut telah meninggalkan Indonesia sehingga Imigrasi menjatuhkan sanksi administrasi berupa penangkalan atau pencekalan agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.
"Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," ujar Hendarsam.
Selain menerapkan pencekalan, Hendarsam mengaku telah menginstruksikan jajaran Kantor Imigrasi di Bali untuk mengusut penyelenggara kegiatan tersebut secara menyeluruh.
Hendarsam meminta setiap WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian segera ditindak sesuai aturan yang berlaku. "Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak," tegasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda sebagai penyelenggara, yakni JAS (35 tahun), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, serta HQV (37), pemegang ITAS Investor.
Keduanya diketahui meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7/2026) malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. "Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," kata Hendarsam.
Hendarsam menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan karena WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara kegiatan di Indonesia apabila aktivitasnya tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kasus Entourage Run mencuat setelah unggahan di media sosial menyebut komunitas lari tersebut diduga membatasi peserta hanya untuk warga negara asing. Dalam unggahan yang viral, seorang perempuan WNI berusia 23 tahun disebut gagal mendaftar karena sistem menolak pendaftar setelah memilih status kewarganegaraan Indonesia.
Kasus ini kemudian menarik perhatian publik dan mendapat respons dari anggota DPD RI daerah pemilihan Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik. Ia melaporkan dugaan diskriminasi tersebut kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, serta Kantor Imigrasi Ngurah Rai agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan terus mengawasi aktivitas warga negara asing di Indonesia dan memastikan seluruh kegiatan yang melibatkan WNA mematuhi ketentuan hukum serta tidak merugikan masyarakat Indonesia.
(Sumber: Imigrasi)