Aturan Mutasi ASN 10 Tahun Disorot DPR, Masa Tunggu Diusulkan Dipangkas Jadi 5 Tahun
Komisi II DPR meminta pemerintah mengkaji ulang ketentuan masa pengabdian 10 tahun sebelum ASN dapat mengajukan mutasi karena dinilai terlalu berat dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial.(Foto: diskominfotik)
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA — Ketentuan yang mewajibkan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu hingga 10 tahun sebelum dapat mengajukan perpindahan atau mutasi kembali menjadi sorotan. Komisi II DPR RI meminta pemerintah mengevaluasi aturan tersebut agar lebih mempertimbangkan kebutuhan organisasi sekaligus kondisi dan kesejahteraan ASN.
Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini menyampaikan desakan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada Senin (24/8/2026). Menurut Jazuli, pembatasan mutasi memang diperlukan agar distribusi ASN tetap terjaga, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah pedalaman. Namun, ia menilai masa tunggu 10 tahun terlalu panjang apabila diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi khusus yang dihadapi pegawai.
“Regulasi syarat waktu untuk boleh mutasi atau pindah itu sangat dibutuhkan. Tidak mungkin tanpa itu. Hanya saja, ketika itu harus 10 tahun, itu dirasa terlalu lama dan ada hal-hal yang memang tidak rasional.” Jazuli mengatakan dirinya menerima banyak keluhan dari ASN mengenai ketentuan tersebut.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan kondisi keluarga, jarak penempatan dengan pasangan atau anak, hingga kewajiban merawat orang tua yang sakit. Ia kemudian mengusulkan agar masa tersebut ditinjau dan kemungkinan dipangkas menjadi lima tahun.
Menurutnya, masa pengabdian lima tahun dinilai cukup untuk memastikan ASN memberikan kontribusi di daerah penempatan sebelum mendapatkan kesempatan mengajukan mutasi.
Aturan 10 Tahun dan Polemik Regulasi ASN
Persoalan masa tunggu mutasi ASN sebenarnya telah menjadi perdebatan sejak beberapa waktu terakhir. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya menjelaskan bahwa ketentuan bagi CPNS untuk tidak mengajukan perpindahan atas alasan pribadi selama 10 tahun telah diterapkan dalam kebijakan pengadaan PNS. BKN pada 2022 menyebut ketentuan tersebut tercantum dalam PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021.
Ketentuan pengadaan ASN kemudian diperbarui melalui PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Regulasi tersebut ditetapkan pada 18 Juli 2024 dan diundangkan pada 23 Juli 2024.
Di sisi lain, terdapat ketentuan mengenai mutasi PNS yang sebelumnya mengatur rentang waktu berbeda. BKN pernah menjelaskan bahwa mutasi dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, jabatan, serta pola karier.
Perbedaan ketentuan inilah yang kemudian ikut memunculkan perdebatan mengenai penerapan masa pengabdian 10 tahun bagi ASN yang ingin berpindah instansi atau lokasi. Pada 2025, persoalan tersebut juga menjadi perhatian DPR. Dalam pembahasan sebelumnya, anggota DPR menyoroti adanya ketidaksesuaian antara sejumlah regulasi yang mengatur masa mutasi ASN, termasuk PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Masuk ke Mahkamah Konstitusi
Polemik aturan 10 tahun bahkan telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 174/PUU-XXIV/2026 diajukan Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama sejumlah PNS. Para pemohon mempersoalkan ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang dinilai tidak secara tegas menentukan batas waktu mobilitas atau mutasi, tetapi dalam praktiknya memunculkan kebijakan administratif berupa penguncian NIP selama 10 tahun.
Dalam persidangan, pemohon mengungkapkan sejumlah persoalan yang muncul akibat ketentuan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan ASN yang telah memperoleh persetujuan mutasi dari pejabat terkait, tetapi prosesnya tidak dapat dilanjutkan karena sistem administrasi kepegawaian masih menerapkan masa pengabdian 10 tahun.
Perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan mutasi bukan semata berkaitan dengan perpindahan tempat kerja, tetapi juga menyangkut mobilitas karier, kondisi keluarga, dan pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
Pemerintah Perlu Cari Titik Tengah
Di sisi lain, pembatasan mutasi tetap memiliki alasan administratif. Pemerintah membutuhkan kepastian agar pegawai yang ditempatkan di daerah tertentu tidak langsung berpindah sehingga menyebabkan kekurangan tenaga aparatur. Kondisi tersebut menjadi semakin penting bagi wilayah 3T dan daerah yang masih menghadapi ketimpangan distribusi ASN.
Komisi II sendiri sebelumnya telah menyoroti perlunya fleksibilitas pemerintah pusat dalam melakukan redistribusi ASN untuk mengatasi ketimpangan tenaga aparatur, termasuk tenaga pendidik. BKN pada Januari 2026 juga menyatakan proses promosi dan mutasi ASN kini semakin terintegrasi secara digital. Dalam sistem tersebut, persetujuan mutasi memiliki batas waktu maksimal lima hari kerja dan apabila tidak ada respons hingga batas tersebut, sistem memberikan persetujuan otomatis pada hari keenam.
Artinya, persoalan yang kini diperdebatkan bukan hanya mengenai kecepatan proses administrasi, tetapi juga mengenai kapan seorang ASN diperbolehkan mengajukan mutasi. Jazuli meminta LAN bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan kajian terhadap kebijakan tersebut.
Hasil kajian diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan aturan yang lebih proporsional. Menurutnya, aturan mutasi perlu tetap menjaga kepentingan organisasi dan pemerataan ASN, tetapi pada saat yang sama tidak boleh mengabaikan hak serta kondisi kemanusiaan pegawai.
Dengan demikian, usulan memangkas masa tunggu dari 10 tahun menjadi lima tahun masih merupakan usulan untuk dikaji, bukan perubahan aturan yang sudah berlaku. Pemerintah masih perlu melakukan evaluasi sebelum menentukan apakah ketentuan tersebut akan diubah.
(berbagai sumber)
