Unhan RI Resmi Izinkan Kadet Muslim Putri S1 dan D3 Pakai Hijab, Ini Aturannya
Kampus Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) . (Foto: Dok. Unhan)
Editor: Devona R
GEBRAK.ID — Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan hijab bagi kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri selama menjalani pendidikan.
Surat Edaran (SE) Nomor SE/201/VIII/2026 tersebut tertanggal 24 Agustus 2026 dan ditandatangani Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum, Marsekal Muda TNI Yusran Lubis, SE, MM, atas nama Rektor Unhan RI. Ketentuan itu memastikan kadet muslim putri dapat mengenakan hijab dalam seluruh kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan Unhan.
Kebijakan tersebut menjadi penegasan terbaru setelah sebelumnya muncul polemik mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim di Unhan. Kementerian Pertahanan (Kemhan) sebelumnya juga menyatakan tidak ada aturan yang secara khusus melarang kadet perempuan mengenakan hijab.
Aturan penggunaan hijab kadet Unhan
Dalam SE terbaru tersebut, Unhan menetapkan sejumlah ketentuan bagi kadet S1 dan D3 muslim putri yang mengenakan hijab.
Pertama, kadet menggunakan hijab berwarna hitam ketika mengenakan seragam pakaian dinas. Kedua, hijab harus dipakai secara rapi serta tidak mengganggu aspek keamanan maupun menghambat pelaksanaan pendidikan dan latihan.
Unhan juga menegaskan penggunaan hijab hitam tersebut hanya bersifat sementara. Ketentuan itu berlaku sampai Unhan RI menetapkan desain hijab resmi yang akan digunakan oleh para kadet.
Dengan aturan tersebut, penggunaan hijab tidak lagi hanya berkaitan dengan kegiatan di luar pendidikan dan latihan, tetapi secara tegas mencakup seluruh kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI.
SE tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang Unhan sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, serta Siaran Pers Biro Informasi Pertahanan (Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan Nomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN.
Baca juga: Polemik Larangan Jilbab di Kampus Unhan, Kemenhan: Kadet Muslimah Boleh Berhijab
Dalam SE itu juga dijelaskan bahwa nilai ketakwaan menjadi bagian dari kode kehormatan kadet. Para kadet diarahkan menjalankan kehidupan beragama sesuai keyakinan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi.
“Selain itu menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak kadet selama menjalani pendidikan di Unhan,” demikian keterangan dalam SE tersebut.
Surat edaran itu kemudian menegaskan, “Dengan demikian disampaikan bagi Kadet Mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim Putri diijinkan menggunakan Hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI.”
Kemhan: SE merupakan tindak lanjut arahan Menhan
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.
Menurut Rico, SE Unhan merupakan tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sekaligus penjelasan resmi Kemhan mengenai penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim.
“Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim,” ujar Rico saat dikonfirmasi pada Rabu (26/8/2026).
Sebelumnya, Kemhan melalui Siaran Pers Nomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN juga telah menjelaskan bahwa Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tidak memuat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan.
Penyesuaian dengan kegiatan latihan
Kemhan sebelumnya menjelaskan bahwa dalam kegiatan tertentu, terutama Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer, Magelang, pakaian kadet disesuaikan dengan karakter latihan.
Pertimbangan tersebut mencakup aspek keamanan dan keselamatan, terutama ketika kegiatan membutuhkan keleluasaan bergerak atau penggunaan perlengkapan latihan.
Kemhan menegaskan pengaturan teknis tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi keyakinan ataupun pelaksanaan ajaran agama. Ketentuan mengenai pakaian kadet juga disesuaikan dengan jenis kegiatan dengan tetap memperhatikan keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.
Dalam penjelasan sebelumnya, Kemhan menyebut kadet perempuan Muslim tetap dapat menggunakan hijab di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk ketika menjalani magang.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin kemudian memberikan arahan agar ketentuan seragam kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim. Penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk memperhatikan kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan bergerak.
Polemik hijab Unhan sempat ramai di media sosial
Sebelum SE terbaru terbit, isu mengenai penggunaan hijab oleh kadet perempuan Unhan sempat ramai di media sosial dan mendapat perhatian publik.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut meminta Unhan memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai kadet perempuan yang disebut diminta melepas hijab.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma’rifah sebelumnya mengatakan bahwa jika informasi tersebut benar, tindakan itu berkaitan dengan hak warga negara dalam menjalankan ajaran agama.
“Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa,” kata Siti Ma’rifah seperti dikutip dari situs MUI pada Sabtu (22/8/2026).
Kini, penerbitan SE Nomor SE/201/VIII/2026 memberikan ketentuan tertulis mengenai penggunaan hijab bagi kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri di lingkungan Unhan RI. Aturan tersebut sekaligus mengatur agar penggunaan hijab tetap selaras dengan kebutuhan pendidikan dan latihan yang menerapkan disiplin serta standar kedinasan.
(Sumber: Unhan RI)
