Diduga Lakukan Tindakan Asusila di Depan Rumah Warga, WNA Australia Diringkus Polda Bali

wna mesum australia

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Badung Bali mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BA (27 tahun) yang diduga melakukan tindakan asusila di pekarangan rumah warga lokal hingga videonya viral di media sosial. (Foto: Humas Polda Bali)

Editor: Saeful Imam

GEBRAK.ID, BADUNG — Polisi mengamankan seorang warga negara Australia berinisial BA (27 tahun) yang diduga melakukan tindakan asusila di muka umum di kawasan Tibubeneng, Badung, Bali. Aksi tersebut terekam dalam video dan kemudian viral di media sosial.

Satuan Reserse Kriminal Polres Badung menangkap BA setelah petugas mengidentifikasi wajah serta ciri-cirinya dari video yang beredar. Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan warga Australia tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan, BA diamankan sebelum meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Gerak cepat Satreskrim Polres Badung berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melakukan tindakan asusila di muka umum hingga viral di media sosial,” kata Ariasandy di Badung, Rabu (26/8/2026).

Penangkapan dilakukan Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung yang dipimpin Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka. Polisi berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai setelah memperoleh informasi bahwa BA berencana terbang kembali ke Australia pada Selasa (25/8/2026).

Petugas kemudian mendatangi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. BA berhasil diamankan sebelum naik pesawat.

“Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui perbuatannya,” ujar Ariasandy.

Peristiwa yang menjadi perhatian tersebut terjadi di sebuah gang di depan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Gang Family, Tibubeneng, Badung.

Berdasarkan pemeriksaan awal, BA sebelumnya bertemu dengan seorang perempuan di salah satu beach club di kawasan tersebut. Keduanya kemudian meninggalkan lokasi dalam kondisi diduga mabuk.

Polisi menduga keduanya kemudian melakukan tindakan tidak senonoh di depan rumah warga. Aksi tersebut diketahui pemilik rumah hingga menarik perhatian masyarakat sekitar. Rekaman peristiwa itu selanjutnya beredar luas di media sosial.

Saat ini BA masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Badung. Polisi juga terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mengetahui status keimigrasian yang bersangkutan.

Dalam perkara tersebut, BA disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kesusilaan di muka umum.

Polda Bali menegaskan akan menindak pelanggaran hukum yang dilakukan di ruang publik, terlebih apabila tindakan tersebut mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali,” kata Ariasandy.

(Sumber: Polda Bali)