Grab Indonesia Respons Wacana Kemenhub soal Aturan Titik Jemput Ojol di RUU Sistranas

Regulasi ini bertujuan menata simpul transportasi agar layanan ojol terintegrasi tanpa mengganggu ruang publik.

1780535866635

Grab siap menyesuaikan sistem aplikasi dan operasional berkaitan dengan titik jemput dan UU Sistranas. (Foto: ist)


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Grab Indonesia merespons rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tengah menyiapkan aturan teknis mengenai titik penjemputan, area tunggu, hingga lokasi pengendapan ojek online (ojol). Rencana pengaturan tersebut diwacanakan untuk memastikan layanan angkutan daring di setiap simpul transportasi terintegrasi dengan baik dan tidak mengganggu ruang publik.

Aturan ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) yang tengah dipersiapkan Kemenhub untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pemerintah memandang perlu adanya penyiapan lokasi khusus pada simpul-simpul transportasi agar operasional ojek online lebih tertata dalam sistem transportasi nasional.

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Mohammad Risal Wasal, menjelaskan bahwa nantinya setiap simpul transportasi akan memiliki pengaturan yang lebih jelas. “Yang kita bicarakan nanti adalah pada satu simpul-simpul tersebut, diperlukan titik-titik pickup point. Di mana pickup point-nya, di mana tempat pengendapannya, di mana tempat tunggunya. Beda ya,” ujar Risal di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menanggapi hal itu, Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan Grab mengapresiasi rencana Kemenhub menyusun pengaturan tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, terintegrasi, aman, dan nyaman bagi pengguna.

“Grab mengapresiasi rencana Kementerian Perhubungan untuk menyusun pengaturan terkait titik jemput, area tunggu pengemudi, serta lokasi pengendapan kendaraan ojek online dalam RUU Sistem Transportasi Nasional (Sistranas),” kata Neneng dilansir dari Kontan, Selasa (11/8/2026).

Grab menyatakan sangat terbuka untuk menerima berbagai saran guna memastikan regulasi tersebut dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan. Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyebut pihaknya terus menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah terkait rencana kebijakan tersebut.

“Kami sih memang selalu banyak ngobrol,” ujar Tirza di Taman Mini, Jakarta Timur, baru-baru ini .

Diketahui, Grab saat ini telah memiliki sejumlah shelter atau titik antar-jemput penumpang di beberapa wilayah melalui kolaborasi dengan para pemangku kepentingan. Salah satunya shelter Grab di kawasan Thamrin-Bundaran HI hasil kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung integrasi transportasi publik.

Neneng mengatakan, Grab siap menyesuaikan sistem aplikasi maupun operasional apabila nantinya terdapat ketentuan khusus mengenai titik jemput dalam RUU Sistranas.

“Apabila nantinya terdapat ketentuan khusus dalam RUU Sistem Transportasi Nasional (Sistranas), Grab akan mengkaji aturan tersebut secara menyeluruh dan siap melakukan penyesuaian yang diperlukan pada sistem maupun operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Tirza menegaskan pemutakhiran data lokasi penjemputan di dalam aplikasi Grab merupakan bagian dari proses rutin yang selama ini sudah dijalankan secara dinamis.

Grab menilai kebijakan yang dirancang dengan mempertimbangkan kondisi operasional di lapangan berpotensi memberikan manfaat bagi seluruh pihak. Penataan titik jemput yang tepat dapat membuat proses penjemputan dan penurunan penumpang lebih tertib, meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna, serta mendukung kelancaran lalu lintas.

Oleh karena itu, Grab berharap penyusunan dan penerapan kebijakan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola simpul transportasi, dan pelaku industri.


(berbagai sumber)