Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Foto: tangkapan layar)
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK. ID,JAKARTA— Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Putusan ini sekaligus menegaskan status tersangka dan serangkaian upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum terhadapnya sah secara hukum.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam amar putusannya menyatakan, “Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.” Sidang putusan berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Gugatan Terkait Penggeledahan dan Penyitaan
Permohonan praperadilan yang diputus Kamis ini tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Gugatan tersebut berkaitan dengan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie di Sentul yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Turut Termohon.
Dalam gugatannya, kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum termasuk surat perintah penyidikan, penetapan status tersangka, penggeledahan dan penyitaan rumah di Sentul, hingga pencekalan.
Mereka juga mempersoalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
Pertimbangan Hakim
Hakim Richard Edwin Basoeki dalam pertimbangannya menilai bahwa dalil dan alasan yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum. Majelis hakim juga menyatakan eksepsi dari para termohon ditolak untuk seluruhnya. Salah satu pertimbangan penting yang disampaikan hakim adalah adanya surat izin penggeledahan rumah Febrie Adriansyah yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong.
Hal ini menjadi dasar sahnya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Febrie Tetap Tersangka TPPU
Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka status Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tetap sah dan proses hukum yang berjalan terhadapnya berlanjut. Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan pihak swasta Nurman Herin dalam kasus dugaan TPPU.
Selain itu, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Sidang Praperadilan Kedua Digelar Jumat
Febrie Adriansyah diketahui mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda. Permohonan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL akan diputus pada Jumat (28/8/2026) dengan hakim tunggal yang sama, Richard Edwin Basoeki.
Permohonan kedua ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan TPPU yang dilakukan Kejaksaan Agung. Febrie yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Cabang Jakarta Timur meminta hakim menyatakan penahanannya tidak sah.
(berbagai sumber)
