LPSK Resmi Lindungi Ferry Boboho, Saksi Kunci Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan penuh kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi kunci dalam kasus TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.(Foto: setkab)
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK. ID, JAKARTA— Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho selaku saksi kunci dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Keputusan ini diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa, 18 Agustus 2026, setelah melalui proses penelaahan mendalam terhadap permohonan yang diajukan. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa pemberian perlindungan didasarkan pada sejumlah pertimbangan matang, mulai dari posisi Ferry sebagai saksi, informasi penting yang dimilikinya, potensi ancaman, hingga karakteristik dan keseriusan perkara yang ditangani.
“FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perlindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Susilaningtias dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2026).
Alasan di Balik Perlindungan LPSK
Menurut Susilaningtias, salah satu pertimbangan utama adalah informasi krusial yang dimiliki Ferry terkait perkara megakorupsi Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung. Selama proses pemeriksaan, Ferry dinilai sangat kooperatif dan memberikan keterangan yang dinilai penting bagi pengungkapan kasus. Hal ini menjadi faktor kunci mengingat keterangan saksi memiliki peran vital dalam penegakan hukum, khususnya untuk perkara dengan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.
Selain itu, LPSK juga mempertimbangkan adanya potensi ancaman terhadap keselamatan Ferry. Meskipun hingga saat ini belum ditemukan ancaman fisik secara nyata, lembaga tersebut menilai potensi risiko tetap perlu diantisipasi mengingat profil perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi dengan kekuasaan bebes. “Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada. Kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK,” jelas Susilaningtias.
Dasar Hukum dan Proses Perlindungan
Pemberian perlindungan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 Ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur pelaksanaan perlindungan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban. Proses ini berawal dari permintaan Kejaksaan Agung kepada LPSK pada 30 Juli 2026 untuk memberikan perlindungan kepada Ferry guna memastikan keamanannya sekaligus menjaga agar keterangan penting yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman dalam proses penanganan perkara.
Sebelum memutuskan perlindungan penuh, LPSK terlebih dahulu memberikan perlindungan darurat kepada Ferry sembari melakukan penelaahan terhadap permohonan. Selama masa itu, LPSK memberikan program perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural sebagai saksi, termasuk pendampingan dalam tahapan pemeriksaan serta pemantauan keamanan dan keselamatan.
Status Justice Collaborator Masih Dibuka
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa meskipun Ferry mendapatkan perlindungan LPSK, statusnya tetap sebagai saksi dan pemeriksaan masih bisa dilakukan. Sementara itu, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi (Kosmak) Ronald Loblobly berpandangan bahwa Ferry berpotensi mendapatkan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Hal ini mengingat perannya sebagai saksi kunci yang diduga memiliki informasi langsung tentang aliran dana dan perintah dari Febrie Adriansyah sebagai “markus” atau makelar kasus. “Jika Ferry siap membongkar dan membuka sepak terjang FA selama ini di dalam berbagai kasus yang ditanganinya, terutama terkait intimidasi, peras, suap, dan tindak pidana pencucian uang, bisa saja dia dijadikan sebagai pihak yang bisa diberikan status justice collaborator,” ujar Ronald.
Kasus ini bermula dari penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Kejagung juga telah menetapkan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dengan adanya perlindungan LPSK, diharapkan Ferry dapat menjalankan perannya sebagai saksi secara aman sehingga proses pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU dapat berlangsung lancar dan semakin terang.
( berbagai sumber)
