Karhutla Kepung Kalimantan, Kemendikdasmen akan Terbitkan SE Protokol Pembelajaran Darurat
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, Kemendikdasmen akan memperbarui Surat Edaran (SE) Menteri untuk memperkuat penerapan protokol pembelajaran darurat akibat kabut asap yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Kalimantan. (Foto: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Devona R
GEBRAK.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan langkah khusus untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan di tengah bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Kalimantan.
Pemerintah menempatkan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas, tetapi pada saat yang sama memastikan murid tetap mendapatkan hak belajar meski kondisi kabut asap mengganggu aktivitas pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, Kemendikdasmen akan memperbarui Surat Edaran (SE) Menteri untuk memperkuat penerapan protokol pembelajaran darurat akibat kabut asap.
Langkah tersebut disiapkan menyusul meluasnya dampak Karhutla di sejumlah daerah. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 11 Agustus 2026, dampak bencana telah menjangkau ribuan satuan pendidikan dan ratusan ribu murid.
Data Kemendikdasmen mencatat sebanyak 3.524 satuan pendidikan dengan 571.338 murid telah menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pelaksanaan PJJ mencakup wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kayong Utara, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Kota Banjarbaru.
“Kemendikdasmen siap bergerak cepat bersama seluruh kementerian/lembaga terkait guna memastikan seluruh murid terdampak Karhutla tidak kehilangan hak belajar dan terus melakukan proses pembelajaran yang efektif, adaptif, dan efisien,” kata Abdul Mu’ti di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Tiga Prinsip Pembelajaran di Tengah Karhutla
Abdul Mu’ti menegaskan Kemendikdasmen mengedepankan tiga prinsip dalam menghadapi kondisi darurat akibat Karhutla.
Pertama, keselamatan seluruh warga sekolah menjadi prioritas utama. Kedua, kondisi bencana tidak boleh menghentikan hak murid untuk memperoleh pendidikan. Ketiga, pemerintah perlu menyiapkan proses pemulihan pendidikan sejak awal agar kegiatan belajar dapat kembali berjalan setelah situasi membaik.
Untuk memastikan PJJ berjalan efektif, Kemendikdasmen mendorong kepala sekolah, pengawas, pembina, dan penilik menjalankan peran masing-masing secara optimal.
Kepala sekolah memiliki tanggung jawab utama dalam mengendalikan sekaligus mengawasi pelaksanaan PJJ di satuan pendidikan. Sementara itu, pengawas, pembina, dan penilik membantu melakukan pemantauan serta pembinaan agar sekolah mampu mengantisipasi dampak kabut asap dan menjaga kelancaran pembelajaran.
Banjarbaru Terapkan PJJ 24-28 Agustus
Pemerintah Kota Banjarbaru juga mengambil langkah khusus menyikapi kondisi Karhutla. Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru tertanggal 21 Agustus 2026, seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut akan menerapkan PJJ mulai 24 hingga 28 Agustus 2026.
Meski pembelajaran berlangsung dari jarak jauh, pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas di sekolah sesuai ketentuan jam kerja. Pemerintah daerah juga memberikan toleransi keterlambatan yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Pelaksanaan PJJ tetap mengikuti jadwal pembelajaran normal, yakni mulai pukul 07.30 WITA.
Kemendikdasmen Siapkan Posko dan Bantuan Kesehatan
Selain memperbarui Surat Edaran Menteri mengenai protokol pembelajaran darurat asap, Kemendikdasmen juga menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat penanganan dampak Karhutla di sektor pendidikan.
Kemendikdasmen akan mengaktifkan Posko Pendidikan Darurat Karhutla di lima provinsi prioritas. Pemerintah juga menerapkan pelaporan status pembelajaran setiap hari melalui Dapodik untuk memantau kondisi satuan pendidikan terdampak.
Bantuan berupa masker medis dan paket kesehatan juga akan didistribusikan kepada sekolah yang terdampak Karhutla.
Pemantauan kondisi pendidikan akan berlangsung hingga akhir September 2026 dengan mengacu pada perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) setiap hari.
Untuk menjaga keberlangsungan proses belajar, Kemendikdasmen menyiapkan sejumlah dukungan, mulai dari modul pembelajaran hingga ruang kelas aman asap di sekolah rujukan pada setiap kecamatan yang terdampak.
Kemendikdasmen juga menyiapkan layanan psikososial bagi warga sekolah yang terdampak bencana. Di sisi pendanaan, pemerintah memberikan fleksibilitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) untuk memenuhi kebutuhan darurat akibat kabut asap.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu sekolah tetap menjalankan fungsi pendidikan sekaligus melindungi murid dan seluruh warga sekolah selama kondisi Karhutla masih berlangsung.
(Foto: Kemendikdasmen)
