Imigrasi Lakukan Pemeriksaan Ketat, 9.394 Permohonan Paspor Ditolak Sepanjang 2026
Puluhan ribu pemohon gagal mendapatkan paspor karena terindikasi akan disalahgunakan untuk bekerja ilegal atau menjadi korban perdagangan orang.(Foto: ist)
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA– Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat penolakan terhadap 9.394 permohonan paspor sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan, terutama yang mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pekerja migran ilegal .
“Fungsi kami adalah untuk mencegah TPPO dan pekerja migran ilegal dan non-prosedural,” tegas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Fokus Pencegahan Pekerja Migran Non-Prosedural
Penolakan ribuan permohonan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat yang dilakukan sejak proses penerbitan paspor. Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam dilakukan untuk memastikan keabsahan tujuan perjalanan pemohon.
“WNI yang melanggar ketentuan visa di negara tujuan berpotensi dikenakan sanksi, termasuk deportasi dan penangkalan,” ujar Achmad Kamis (6/8/2026). Petugas imigrasi melakukan profiling, wawancara, dan verifikasi dokumen untuk mendeteksi indikasi penyalahgunaan visa wisata untuk bekerja secara ilegal. Jika seorang pemohon terindikasi kuat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, maka pengajuan paspornya akan ditolak.
Data menunjukkan upaya ini membuahkan hasil, dengan penurunan signifikan pada kasus pekerja migran ilegal dan penundaan keberangkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Penerbitan Paspor dan Kontribusi PNBP
Di sisi lain, Ditjen Imigrasi juga mencatat penerbitan paspor sebanyak 2,28 juta pada periode yang sama. Layanan paspor menjadi penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar kedua, mencapai Rp1,6 triliun atau 24,6 persen dari total PNBP Ditjen Imigrasi per 10 Agustus 2026.
Tarif pembuatan paspor bervariasi, mulai dari Rp350.000 untuk paspor biasa 5 tahun hingga Rp950.000 untuk e-paspor 10 tahun. Layanan percepatan sehari jadi dikenakan biaya tambahan Rp1 juta.
Upaya Pencegahan di Tingkat Akar Rumput
Selain pemeriksaan di kantor imigrasi, pemerintah juga gencar melakukan sosialisasi pencegahan TPPO di tingkat desa melalui program Desa Binaan Imigrasi. Langkah ini diambil karena modus operandi sindikat perdagangan orang terus berkembang, termasuk memanfaatkan media sosial untuk menjebak korban dengan tawaran pekerjaan di luar negeri.
Sinergi antar lembaga, termasuk kepolisian dan BP3MI, terus diperkuat untuk memastikan warga negara Indonesia berangkat ke luar negeri secara legal dan terlindungi.
( berbagai sumber)
