LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Boboho, Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah


LPSK tengah mengkaji permohonan perlindungan untuk Ferry Boboho, saksi kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. ( Foto: ist) 

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID,JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan terhadap pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Ferry berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. 

Ketua LPSK Achmadi mengatakan permohonan perlindungan untuk Ferry telah diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis (30/7) lalu. Saat ini, pihaknya tengah melakukan identifikasi kebutuhan perlindungan yang diperlukan bagi saksi kunci tersebut. 

"Masih dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan perlindungan yang diperlukan pemohon," ujar Achmadi dalam keterangannya, Senin (3/8). 

Bukan sebagai Justice Collaborator

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan bahwa pengajuan perlindungan terhadap Ferry bukan dalam kapasitasnya sebagai justice collaborator (JC). Hingga saat ini, status Ferry dalam perkara tersebut masih sebagai saksi. 

"Sampai sejauh ini Ferry masih berstatus sebagai saksi. Jadi pengajuan ke LPSK bukan statusnya sebagai JC," kata Susi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/8/2026). 

Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang menyatakan bahwa hingga kini Kejagung belum mengajukan Ferry sebagai JC. Pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi untuk kelancaran penyidikan. 

Alasan Kejagung Titipkan Ferry ke LPSK

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim 9 mengumumkan rencana penitipan Ferry ke LPSK demi kepentingan penyidikan dan menjamin keamanan yang bersangkutan. 

"Untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK," ujar Rudi Margono di Kejagung, Kamis (30/7). 

Rudi menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan Ferry untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan TPPU yang tengah diselidiki. Perlindungan terhadap saksi dinilai penting agar proses penyidikan dapat berjalan dengan baik. 

"Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," tegasnya. 

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul. Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta, Nurman Herin (NH), sebagai tersangka karena turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie. 

Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN, dan perkara PT ASABRI. 

Ferry Boboho dikenal sebagai pengusaha yang pernah bekerja sama dengan Don Ritto, tersangka lain dalam kasus Febrie. Nama Ferry mulai muncul ke permukaan setelah kuasa hukum Don Ritto menuding Ferry kerap mencatut nama petinggi Kejagung. 

Hingga berita ini diturunkan, LPSK masih terus melakukan penelaahan terhadap permohonan perlindungan Ferry dan belum memutuskan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan. 

( berbagai sumber)