Menkeu Purbaya Longgarkan Syarat Dana Abadi Daerah, DIY Kini Dapat Pengecualian
| Menkeu Purbaya menerbitkan PMK 47/2026 yang melonggarkan syarat pembentukan Dana Abadi Daerah dan memberi pengecualian bagi DIY. (Foto: tangkapan layar) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD). Aturan baru tersebut mulai berlaku sejak 14 Juli 2026 dan memberikan relaksasi terhadap sejumlah persyaratan pembentukan DAD, termasuk memberikan pengecualian khusus bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Perubahan tersebut merevisi PMK Nomor 64 Tahun 2024 yang selama ini menjadi dasar pembentukan Dana Abadi Daerah. Pemerintah menilai aturan lama perlu disesuaikan seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum mengenai pembentukan dan penganggaran DAD dalam APBD.
Apa itu Dana Abadi Daerah?
Dana Abadi Daerah merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersifat permanen. Dana pokok tidak digunakan, sementara hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Skema ini bertujuan menjaga keberlanjutan fiskal daerah, mendukung pembangunan lintas generasi, serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Kriteria Pembentukan Dana Abadi Tetap Berlaku
Dalam aturan terbaru, pemerintah tetap mempertahankan dua syarat utama bagi daerah yang ingin membentuk Dana Abadi Daerah, yakni:
Memiliki kapasitas fiskal daerah dengan kategori tinggi atau sangat tinggi.
Kebutuhan pelayanan dasar publik telah terpenuhi.
Pemenuhan pelayanan dasar tersebut diukur melalui capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Apabila data SPM belum tersedia, penilaian dapat menggunakan Indeks Pelayanan Publik dengan kategori minimal sedang.
DIY Mendapat Pengecualian
Perubahan paling signifikan dalam PMK 47 Tahun 2026 adalah masuknya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai daerah yang memperoleh pengecualian dari persyaratan umum pembentukan Dana Abadi Daerah.
Sebelumnya, pengecualian hanya diberikan kepada daerah yang memiliki status otonomi khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kini, DIY juga dapat membentuk Dana Abadi Daerah meskipun tidak seluruh persyaratan umum terpenuhi. Langkah tersebut dilakukan karena aturan sebelumnya belum mengakomodasi karakteristik khusus DIY dalam pembentukan DAD.
Pengalokasian Dana Lebih Fleksibel
PMK terbaru juga memberikan fleksibilitas dalam proses penganggaran Dana Abadi Daerah.
Jika sebelumnya pengalokasian hanya mengacu pada APBD tertentu, kini pemerintah daerah dapat mengalokasikan DAD melalui APBD maupun APBD Perubahan (APBD-P). Ketentuan ini dinilai memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan kondisi fiskal sepanjang tahun anggaran.
Selain itu, pemerintah turut menyempurnakan mekanisme penganggaran penerimaan pembiayaan yang berasal dari penarikan pokok Dana Abadi Daerah agar lebih selaras dengan pengelolaan keuangan daerah.
Dorong Keberlanjutan Fiskal Daerah
Pembentukan Dana Abadi Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memiliki sumber pendanaan jangka panjang tanpa mengurangi pokok dana yang telah dihimpun.
Melalui revisi PMK 47 Tahun 2026, pemerintah berharap semakin banyak daerah yang mampu membangun instrumen pendanaan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan ketahanan fiskal daerah di masa depan.
(berbagai sumber)
