Mentan Amran Ultimatum Importir Pakan: Mainkan Harga, Izin Impor Dicabut
Satgas Pangan mulai memeriksa perusahaan yang diduga memainkan harga pakan. Pemerintah juga memastikan SPHP pakan berlanjut hingga akhir 2026.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (Foto: Kementan)
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID, SURABAYA– Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan peringatan keras kepada importir pakan yang diduga memainkan harga dan berpotensi merugikan peternak ayam rakyat. Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi apabila ditemukan pelanggaran dalam perdagangan maupun penetapan harga pakan. Bahkan, izin impor perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terancam dicabut.
Pernyataan tersebut disampaikan Amran dalam Rapat Koordinasi Perunggasan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/8/2026
Menurut Amran, harga pakan menjadi salah satu faktor penting yang menentukan keberlangsungan usaha peternak. Karena itu, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap tata niaga pakan agar tidak terjadi praktik yang membebani peternak.
Satgas Pangan Periksa Perusahaan
Amran mengatakan pihaknya telah meminta Satgas Pangan untuk memeriksa sebuah perusahaan yang diduga melakukan permainan harga pakan. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan mulai Rabu (12/8/2026). Namun, Amran belum mengungkap identitas perusahaan yang dimaksud.
“Ada satu perusahaan, diduga nakal. Satgas Pangan, kami minta dengan tegas langsung diperiksa, insyaallah mulai besok,” ujar Amran.
Amran mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah dugaan permainan harga tersebut benar-benar mengandung pelanggaran. Jika terbukti, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin impor. “Kalau terbukti, izinnya saya cabut,” tegasnya.
Amran bahkan memperingatkan perusahaan yang izinnya dicabut tidak akan kembali memperoleh izin impor selama dirinya masih menjabat sebagai Menteri Pertanian. “Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Kami tidak beri ruang. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor,” katanya.
Pemerintah tak Ingin Peternak Terbebani
Amran menegaskan pemerintah harus menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan peternak. Menurutnya, pemerintah tetap membutuhkan dunia usaha untuk menjaga keberlangsungan industri perunggasan. Namun, keuntungan perusahaan tidak boleh diperoleh dengan cara membebani peternak melalui harga pakan yang tidak wajar.
“Itu masalah harga pakan dinaikkan, padahal izinnya di Kementerian Pertanian. Nah, dia (importir) yang dapat untung, kami yang dibully,” ujar Amran.
Amran menegaskan pemerintah ingin industri perunggasan tumbuh bersama sehingga pengusaha maupun peternak sama-sama mendapatkan manfaat. Amran menyebut terdapat sekitar 3,8 juta peternak yang perlu mendapatkan perlindungan agar tidak terus menghadapi tekanan biaya produksi. “Ini 3,8 juta peternak kita harus jaga. Apa mau biarkan mereka berteriak tiap hari? Dan itu tugas kami,” katanya.
Harga Pakan dan Telur Jadi Perhatian
Selain mengawasi importir, pemerintah juga memastikan kebijakan stabilisasi harga pakan tetap berjalan. Amran mengatakan penyaluran pakan melalui skema Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang melibatkan Bulog akan terus berlangsung hingga akhir tahun.
Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi peternak sekaligus menjaga biaya produksi agar tetap terkendali. Pemerintah juga menaruh perhatian terhadap harga telur di tingkat peternak. Menurut Amran, pengendalian harga pakan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga harga jual telur.
“Kita sepakat juga bertanggung jawab HPP, harga pembelian pemerintah untuk harga telur, tetapi harga pakan juga harus kita jaga supaya tidak terlalu tinggi. Jangan mengambil kesempatan dalam kesempitan,” ucapnya.
Penyerapan Telur untuk Program MBG
Di sisi lain, pemerintah memperkuat penyerapan telur melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Amran mengatakan SPPG telah mendapatkan instruksi dan petunjuk teknis mengenai kewajiban penyerapan telur dari peternak sesuai ketentuan yang berlaku. “Sudah ada instruksi, sudah ada surat, bahwa wajib menyerap sesuai juknis. Itu kita lakukan demi peternak-peternak kita seluruh Indonesia,” katanya.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menjaga pasar telur sekaligus memberikan kepastian penyerapan bagi peternak.
Satgas Pangan Telusuri Dugaan Pelanggaran
Kombes Pol Derry Agung Wijaya dari Satgas Pangan mengatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha dan peternak dalam sektor perunggasan. Derry menegaskan setiap laporan yang diterima tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana. Satgas Pangan akan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan pemeriksaan di lapangan.
“Semua laporan bukan berarti ada unsur pidana, tetapi kami melakukan pengecekan terlebih dahulu,” kata Derry. Ia menjelaskan perbedaan harga antara harga yang ditetapkan pemerintah dengan harga di lapangan juga tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana.
Namun, apabila ditemukan indikasi penekanan harga atau bentuk pelanggaran lainnya, Satgas Pangan akan melakukan pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Jika ditemukan pelanggaran administratif, penanganannya akan disesuaikan dengan kewenangan lembaga terkait. Sementara dugaan praktik monopoli dapat diteruskan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Adapun apabila ditemukan unsur pidana, perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Amran kembali menegaskan pemerintah akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara sehat. Sebaliknya, perusahaan yang terbukti melanggar aturan akan ditindak. “Sebagai pemerintah, kami harus tegas. Yang melanggar, ditindak. Hukum jadi panglima,” pungkas Amran.
(berbagai sumber)
