43.838 Orang Keracunan MBG, PBHI Desak Negara Bertanggung Jawab
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Kahar Muamalsyah. (Foto: PBHI)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak pemerintah bertanggung jawab atas tingginya jumlah korban keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Kahar Muamalsyah, S.H., M.H., mengatakan persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai insiden terpisah atau sekadar kesalahan teknis di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sebanyak 43.838 orang tercatat menjadi korban keracunan dalam pelaksanaan MBG di 36 provinsi sejak 2025.
Menurut Kahar, jumlah korban yang sangat besar menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola program yang dibiayai dan diselenggarakan negara.
“Pangan yang menyebabkan keracunan bukanlah pemenuhan hak atas pangan; pangan yang meracuni adalah bukti adanya kegagalan dalam menjamin pangan yang aman dan layak,” ujar Kahar dalam pernyataan PBHI di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Kahar menjelaskan, keberhasilan MBG tidak boleh hanya diukur berdasarkan jumlah makanan yang diproduksi dan dibagikan kepada penerima manfaat. Pemerintah juga harus memastikan setiap makanan aman, layak, bergizi, serta tidak membahayakan kesehatan.
Dalam perspektif hak asasi manusia, kata Kahar, hak atas pangan tidak berhenti pada tersedianya makanan. Negara memiliki kewajiban memastikan pangan yang diberikan cukup, layak, aman, bergizi, dan dapat dikonsumsi tanpa membahayakan keselamatan manusia.
Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena sebagian besar penerima manfaat MBG merupakan anak-anak. Kelompok ini membutuhkan perlindungan khusus, terutama dalam pemenuhan hak atas kesehatan dan keselamatan.
“Anak merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus, termasuk dalam pemenuhan hak atas kesehatan dan keselamatan,” ujar Kahar.
Karena itu, PBHI meminta pemerintah tidak lagi menggunakan pendekatan yang menempatkan kasus keracunan sebagai semata-mata human error atau kesalahan operasional SPPG.
Kahar menambahkan, kejadian yang berulang di berbagai daerah dengan jumlah korban mencapai puluhan ribu seharusnya mendorong pemerintah mengevaluasi sistem MBG secara menyeluruh.
“Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya ‘siapa yang salah?’, tetapi juga ‘mengapa sistem negara memungkinkan kesalahan yang sama terus terjadi?’” kata Kahar.
Menurut Kahar, evaluasi harus mencakup seluruh rantai penyelenggaraan MBG, mulai dari standar keamanan pangan, mekanisme pengadaan, kapasitas pengolahan, penyimpanan, pengemasan, distribusi, pengawasan, sertifikasi, pengujian makanan, hingga sistem deteksi dini dan respons terhadap risiko.
PBHI juga menyoroti penyelesaian sejumlah kasus keracunan MBG yang dinilai cenderung berhenti pada sanksi administratif terhadap SPPG. Bentuknya antara lain teguran, penangguhan, penghentian sementara, penutupan, atau pergantian pengelola.
Kahar menilai sanksi administratif memang dapat diberikan, tetapi tidak boleh menjadi titik akhir apabila terdapat dugaan tindak pidana, kelalaian serius, pelanggaran standar keamanan pangan, atau kerugian terhadap korban.
Kahar juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus-kasus keracunan MBG. Investigasi harus menelusuri seluruh rantai penyelenggaraan, bukan sekadar mencari kesalahan di tingkat pelaksana lapangan.
“BGN harus memastikan adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rantai penyelenggaraan MBG dan mengidentifikasi di mana kegagalan terjadi, siapa yang mengetahui risiko tersebut, siapa yang memiliki kewenangan untuk mencegahnya, dan mengapa mekanisme pengawasan tak mampu menghentikan atau memitigasi kejadian tersebut,” tegas Kahar.
PBHI menekankan pendelegasian pelaksanaan program kepada SPPG, mitra, penyedia jasa, atau pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab negara.
Menurut Kahar, ketika negara merancang, membiayai, mengatur, dan mengawasi program publik, pemerintah tetap berkewajiban memastikan program tersebut tidak merugikan masyarakat.
Di sisi lain, PBHI meminta korban keracunan menjadi pusat penanganan. Pemerintah harus memastikan korban mendapatkan layanan kesehatan yang memadai, pemeriksaan lanjutan dan pemantauan kondisi kesehatan, informasi mengenai penyebab kejadian, mekanisme pengaduan yang efektif, serta kompensasi atau bentuk pemulihan lain sesuai kerugian yang dialami.
Kahar juga menekankan pentingnya transparansi. Masyarakat, menurut dia, berhak mengetahui jumlah korban sebenarnya, lokasi kejadian, hasil pemeriksaan kesehatan dan keamanan pangan, penyebab keracunan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah korektif yang dilakukan pemerintah.
“Program publik yang baik bukan hanya program yang menjangkau banyak orang, tetapi program yang tidak membahayakan orang yang dilayaninya,” tegas Kahar.
Empat Desakan PBHI
Atas persoalan tersebut, PBHI mendesak Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto melakukan kaji ulang menyeluruh terhadap penyelenggaraan MBG, khususnya desain kelembagaan, standar keamanan pangan, mekanisme pengawasan, kapasitas SPPG, rantai pengadaan dan distribusi, serta sistem mitigasi risiko.
PBHI juga meminta BGN melakukan investigasi yang menyeluruh, independen, dan transparan terhadap seluruh kasus keracunan MBG. Hasil investigasi dan langkah korektif harus dibuka kepada publik.
Selanjutnya, Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah diminta memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis dan pemulihan secara menyeluruh. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan keamanan pangan serta memastikan data korban, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut medis terdokumentasi secara transparan.
Terakhir, PBHI mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana, kelalaian berat, atau pelanggaran ketentuan keamanan pangan yang menyebabkan kerugian terhadap korban.
Kahar menegaskan pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis apabila terdapat dugaan kegagalan pengawasan atau pengambilan keputusan pada tingkat yang lebih tinggi.
(A. Rayyan K/Sumber: PBHI)
