Pemerintah Targetkan 11 Juta Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR, Siapa Saja Penerimanya?

1787753713802

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp672,9 miliar untuk program sertifikasi gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).(Foto: ist)

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA–Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 11 juta bidang tanah milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki sertifikat resmi. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah meluncurkan program sertifikasi tanah gratis yang ditargetkan rampung secara bertahap hingga tahun 2029.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyatakan bahwa penyelesaian sertifikasi akan difokuskan pada tiga klaster utama. Pertama, rumah yang mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Kedua, rumah yang dibeli melalui skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ketiga, rumah yang dibangun secara mandiri oleh masyarakat namun kondisinya tidak layak huni.

Kriteria Penerima Sertifikat Gratis

Program ini memberikan kesempatan yang sama bagi pekerja di sektor formal maupun informal. Untuk pekerja formal, penetapan status MBR didasarkan pada besaran penghasilan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025, dengan batas maksimal yang bervariasi sesuai zona wilayah.

Sementara itu, bagi pekerja sektor informal yang tidak memiliki slip gaji tetap, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Badan Pusat Statistik (BPS). Masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 8 berhak mengajukan permohonan dengan melengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Target dan Anggaran

Pemerintah menargetkan penerbitan 3 juta sertifikat pada periode 2026-2027, terdiri dari 1 juta bidang pada 2026 dan 2 juta bidang pada 2027. Target ini akan ditingkatkan menjadi 5 juta bidang pada 2028, dan sisanya ditargetkan selesai pada 2029.

Untuk mendukung program ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp672,9 miliar dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT).

Dukungan dan Kolaborasi Lintas Sektor

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian PKP yang diperkuat melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR pada 21 Juli 2026. Ketua Satuan Tugas Perumahan RI, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan bahwa sertifikasi ini memberikan kepastian hukum atas aset masyarakat dan dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk modal usaha.

Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan langsung ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.

(berbagai sumber )