DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Pemerintah Siapkan 13 Aturan Turunan

1790066966619

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pastikan seluruh amanat undang-undang diselesaikan, termasuk pembentukan LPRA dan Dewan Pengawas. (Foto: tangkapan layar youtube)

GEBRAK.ID,JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (22/9/2026) . Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya negara menuntaskan persoalan ketimpangan agraria yang telah berlangsung lama.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk segera menyelesaikan seluruh peraturan turunan yang menjadi amanat undang-undang tersebut. Pemerintah akan menyiapkan 13 aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) .”Kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat atau delegasi dari rancangan undang-undang pengaturan reforma agraria,” ujar Nusron dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Rincian 13 Aturan Turunan

Delapan Peraturan Pemerintah yang disiapkan akan mengatur berbagai aspek krusial dalam penyelenggaraan reforma agraria.

Pertama, perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria.

Kedua, tata cara penentuan lokasi prioritas reforma agraria.

Ketiga, tata cara pemindahan status barang milik negara, barang milik daerah, atau BUMN dan BUMD.

Keempat, penyelesaian konflik agraria.

Kelima, tata cara pendaftaran, pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan terhadap kepemilikan bersama atas hak milik .

Keenam, penataan dan pengendalian serta pembatasan tanah.

Ketujuh, penentuan batas minimum dan batas maksimum penguasaan dan pemilikan tanah.

Kedelapan, partisipasi masyarakat.

Sementara itu, lima Peraturan Presiden yang akan diterbitkan mencakup peta jalan reforma agraria, pembentukan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur organisasi lembaga penyelenggara reforma agraria, serta pembentukan dewan pengawas.

Perpres juga akan mengatur objek reforma agraria yang berupa sumber agraria lainnya, serta peringatan tertulis, pencabutan, dan pemberian hak kepada pihak lain.

Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat

Nusron menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh berhenti pada penataan kembali penguasaan dan pemilikan tanah semata. Menurutnya, tanah dan sumber agraria harus menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan bagi masyarakat secara berkelanjutan .”Pemerintah berharap dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan reforma agraria yang berkeadilan,” ujarnya.

Lembaga Baru dan Dewan Pengawas

UU Pengaturan Reforma Agraria mengamanatkan pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. LPRA memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Untuk konflik agraria, Nusron menjelaskan bahwa konflik berskala komunal seperti antara rakyat dengan korporasi atau BUMN akan dimediasi di LPRA. Sementara konflik yang menyangkut individu tetap diproses di Kementerian ATR/BPN karena sifatnya administratif.

Selain LPRA, UU ini juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

Proses Panjang yang Melibatkan 55 Pihak

Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengungkapkan bahwa pembentukan undang-undang ini telah melalui proses partisipasi publik yang bermakna. Badan Legislasi DPR melakukan pertemuan dengan sedikitnya 55 pihak yang terdiri dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat, perusahaan, serta kementerian dan lembaga terkait.

“Agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik sehingga Badan Legislasi mendapatkan abstraksi yang tepat untuk dituangkan menjadi norma dan materi muatan pada pasal-pasal,” ujar Iman .

RUU ini disepakati terdiri dari 14 bab dan memuat 53 pasal. Pemerintah mengajukan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemudian dibahas secara intensif oleh Panja sebelum disepakati dalam rapat pleno.

Momentum Bersejarah

Pengamat politik Bawono Kumoro menilai pengesahan UU Reforma Agraria merupakan momentum penting dalam perjalanan panjang perjuangan reforma agraria di Indonesia. Suasana ruang paripurna DPR sempat riuh ketika ketukan palu pengesahan disambut tepuk tangan dan sorakan dari sekitar 139 delegasi masyarakat yang hadir, termasuk perwakilan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Urban Poor Consortium, dan Serikat Petani Indonesia.

Dengan disahkannya undang-undang ini, Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih komprehensif dan terintegrasi untuk menyelenggarakan reforma agraria secara terencana, terukur, dan berkelanjutan demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

(Dinar K/ berbagai sumber)