UU Reforma Agraria Disahkan, DPR Soroti Ketimpangan Tanah dan Konflik Agraria

Desain berita - UU Agraria Disahkan DPR

Salah satu substansi pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria adalah penyusunan peta jalan reforma agraria yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, serta indikator kinerja. (Ilustrasi Gebrak.Id/zaky/DPR RI)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Persoalan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta konflik agraria menjadi salah satu alasan utama DPR RI mendorong lahirnya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Regulasi tersebut resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan persoalan pertanahan di Indonesia masih ditandai ketimpangan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

Selain ketimpangan, konflik agraria yang berlangsung dalam waktu panjang dinilai memberikan dampak luas terhadap berbagai kelompok masyarakat. “Konflik agraria yang berkepanjangan dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat, khususnya petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin,” kata Iman, dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Peta Jalan Reforma Agraria
DPR menilai kondisi tersebut membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat agar reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Dalam pembahasan RUU, persoalan agraria juga ditempatkan dalam kerangka pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya.

Salah satu substansi yang disepakati adalah penyusunan peta jalan reforma agraria yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, serta indikator kinerja.

RUU juga mengatur lokasi prioritas reforma agraria dengan mempertimbangkan sejumlah kondisi, antara lain ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Dari sisi penerima manfaat, kelompok yang menjadi prioritas mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Objek reforma agraria juga mencakup tanah yang berasal dari penyelesaian konflik agraria maupun tanah yang tidak berada dalam konflik.

Pemerintah Serahkan 596 DIM kepada DPR
Pembahasan RUU dilakukan setelah pemerintah menyerahkan 596 DIM kepada DPR. Baleg kemudian membentuk Panja untuk membahas materi tersebut secara intensif bersama pemerintah dan melibatkan berbagai unsur masyarakat serta pemangku kepentingan.

Dalam proses tersebut, DPR menyatakan pembentukan regulasi diarahkan untuk memberikan kerangka yang lebih terintegrasi dalam penyelesaian konflik agraria dan penataan penguasaan tanah. Pemerintah sebelumnya juga menyatakan RUU tersebut diharapkan menjadi landasan yuridis penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia.

Setelah melalui pembahasan tingkat I dan persetujuan seluruh fraksi untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II, RUU Pengaturan Reforma Agraria akhirnya disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 22 September 2026.

Dengan pengesahan tersebut, penyelenggaraan reforma agraria memasuki tahap baru, dengan tantangan berikutnya berada pada implementasi ketentuan undang-undang dalam penataan tanah, penyelesaian konflik, redistribusi, dan perlindungan kelompok yang menjadi subjek reforma agraria.

(Zaky Al Hamzah)
(Sumber: JDIH Sekjend DPR RI dan Parlementaria DPR RI)