Kalender 2027 Resmi Terbit, Ada 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

4 menteri jadwal libur

Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (dua kanan), dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menetapkan kalender libur 2027 di Jakarta pada Senin (15/9/2026). (Foto: Kemnaker)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Kalender libur 2027 kini sudah resmi ditetapkan pemerintah. Masyarakat yang mulai menyusun rencana perjalanan, mudik, maupun agenda kerja tahun depan bisa mencatat tanggal-tanggal penting karena pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

SKB itu ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada 15 September 2026. Pemerintah menetapkannya sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur hari kerja sepanjang 2027.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan bahwa jumlah libur nasional pada 2027 mencapai 18 hari, sedangkan cuti bersama ditetapkan sebanyak delapan hari.

“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari,” kata Pratikno, Selasa (15/9/2026).

Salah satu periode yang patut menjadi perhatian adalah Maret 2027. Idulfitri 1448 Hijriah ditetapkan sebagai libur nasional pada 10 dan 11 Maret. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada 9, 12, dan 15 Maret.

Dengan susunan tersebut, masyarakat memiliki rangkaian tanggal libur yang cukup panjang di sekitar Idulfitri. Namun, pembaca tetap perlu memperhatikan jadwal kerja masing-masing karena cuti bersama untuk instansi atau perusahaan swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Baca juga: Siap-siap Atur Liburan! Ini 18 Tanggal Merah dan 8 Cuti Bersama pada 2027

Selain Lebaran, kalender 2027 juga memiliki sejumlah momentum keagamaan dan nasional yang menjadi hari libur. Tahun Baru Masehi jatuh pada Jumat, 1 Januari, disusul Isra Mikraj pada Selasa, 5 Januari dan Tahun Baru Imlek pada Sabtu, 6 Februari.

Hari Suci Nyepi ditetapkan pada Senin, 8 Maret. Setelah rangkaian Idulfitri, masyarakat akan mendapat libur Wafat Yesus Kristus pada Jumat, 26 Maret dan Paskah pada Minggu, 28 Maret.

Memasuki Mei, terdapat Hari Buruh Internasional pada Sabtu, 1 Mei dan Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis, 6 Mei. Iduladha jatuh pada Senin, 17 Mei dan Waisak pada Kamis, 20 Mei.

Selanjutnya, Hari Lahir Pancasila diperingati sebagai hari libur pada Selasa, 1 Juni. Tahun Baru Islam 1449 Hijriah jatuh pada Minggu, 6 Juni, sedangkan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Minggu, 15 Agustus.

Puncak agenda nasional pada Agustus tetap ditandai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Selasa, 17 Agustus. Sementara pada akhir tahun, Natal jatuh pada Sabtu, 25 Desember dan Isra Mikraj 1449 Hijriah pada Minggu, 26 Desember.

Untuk pekerja, cuti bersama perlu diperhatikan secara khusus. SKB menyebut pelaksanaan cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk ASN, pelaksanaannya mengikuti peraturan perundang-undangan, sedangkan bagi instansi swasta pengaturannya menjadi kewenangan pimpinan masing-masing.

Pemerintah juga meminta unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, listrik, air minum, telekomunikasi, perbankan, keamanan, pemadam kebakaran, dan perhubungan tetap mengatur penugasan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti selama periode libur.

Dengan keputusan tersebut, kalender 2027 kini sudah memiliki dasar resmi. Masyarakat dapat mulai menyesuaikan rencana perjalanan dan kegiatan pribadi dengan jadwal libur, sementara perusahaan dan instansi dapat menyiapkan pengaturan kerja lebih awal.

Berikut sejumlah tanggal penting dalam kalender libur nasional 2027:

1 Januari: Tahun Baru Masehi
5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret: Hari Suci Nyepi
10-11 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah
26 Maret: Wafat Yesus Kristus
28 Maret: Paskah
1 Mei: Hari Buruh Internasional
6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei: Iduladha 1448 Hijriah
20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
6 Juni: Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Sementara itu, delapan hari cuti bersama jatuh pada 5 Februari, 9 Maret, 12 Maret, 15 Maret, 25 Maret, 18 Mei, 19 Mei, dan 24 Desember 2027.

Dengan penetapan sejak jauh hari, masyarakat kini dapat mulai menyusun agenda kerja, perjalanan, mudik, hingga rencana liburan. Bagi perusahaan, kalender tersebut juga menjadi acuan dalam menyesuaikan jadwal operasional dan pengaturan tenaga kerja sepanjang 2027.

(A. Rayyan K/Sumber: Biro Humas Kemnaker)