Mendagri Ingatkan Pemda Jangan Asal Terbitkan Obligasi Daerah

mendagri rapat dgn komisi 2 dpr

Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Foto: Puspen Kemendagri)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) berhati-hati sebelum menerbitkan obligasi daerah. Ia mengingatkan, skema pembiayaan tersebut tetap merupakan utang yang harus dihitung secara matang agar tidak berubah menjadi beban fiskal bagi pemerintahan berikutnya.

Tito menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Menurut dia, pemerintah daerah perlu melihat kemampuan keuangan masing-masing sebelum mengambil keputusan untuk mencari pembiayaan melalui obligasi.

“Prinsipnya jangan sampai menimbulkan beban bagi kepala daerah yang baru. Kan banyak sekarang kepala daerah yang curhat ke saya karena mereka harus menanggung utang yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya,” ujar Tito.

Tito menilai penerbitan obligasi daerah dapat menjadi pilihan pembiayaan jika dana yang diperoleh digunakan untuk kegiatan produktif. Proyek tersebut idealnya mampu menghasilkan pendapatan sehingga pemerintah daerah memiliki sumber untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang.

Tito mencontohkan pembangunan rumah sakit yang kemudian dikelola sebagai Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD. Jika fasilitas kesehatan itu mampu menghasilkan pendapatan, penerimaan tersebut dapat membantu membayar kewajiban sekaligus memberikan tambahan bagi pendapatan asli daerah.

“Kalau mungkin utang itu bersifat produktif, misalnya membuat rumah sakit dan rumah sakit itu menguntungkan menjadi BLUD, itu fine. Karena ada pemasukan dan itu bisa membayar utang-utang itu. Bahkan menguntungkan, bisa bayar utang, dapat lagi PAD,” jelas dia.

Peringatan Tito sejalan dengan ketentuan pemerintah mengenai obligasi daerah. Berdasarkan PMK Nomor 87 Tahun 2024, obligasi daerah merupakan surat berharga yang menjadi bukti pengakuan utang pemerintah daerah.

Penerbitannya juga harus memenuhi persyaratan administrasi, keuangan, serta kelayakan kegiatan yang akan dibiayai.

Aturan tersebut juga menetapkan bahwa kepala daerah harus memperoleh persetujuan Menteri Keuangan serta pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam proses penerbitan obligasi daerah. Pemda menanggung risiko atas penerbitan tersebut dan pemerintah pusat tidak memberikan jaminan.

Karena itu, Tito meminta kapasitas fiskal menjadi pertimbangan utama. Ia tidak ingin daerah dengan kemampuan keuangan terbatas justru menambah kewajiban baru ketika utang yang sudah ada belum tertangani.

“Bayangin kalau seandainya dia punya kemampuan fiskal rendah, sudah ada utang, suruh mengeluarkan obligasi lagi. Tambah berat lagi bagi kepala daerah berikutnya. Bisa tekor nantinya,” kata Tito.

Kebijakan pembiayaan daerah sendiri berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

(A. Rayyan K/Sumber: Puspen Kemendagri)