Live Streaming Pornografi TikTok-Tevi Terbongkar, DPR RI Minta Pengawasan Digital Diperketat

abdullah dpr ri

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (Foto: dpr.go.id)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Praktik live streaming bermuatan pornografi di TikTok dan Tevi terbongkar. Kasus ini mengungkap bagaimana fitur siaran langsung dan interaksi digital dimanfaatkan untuk menarik penonton sekaligus meraup keuntungan.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap dua perkara berbeda dengan pola yang relatif serupa. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka yang diduga terlibat dalam produksi dan penyiaran konten bermuatan pornografi sepanjang Juni 2026.

Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Ia meminta aparat memperketat pengawasan ruang digital karena media sosial dinilai masih rawan disalahgunakan untuk menyebarkan konten ilegal demi mendapatkan uang.

“Polri harus semakin intens melakukan pengawasan di dunia maya. Jangan sampai media sosial justru dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan konten pornografi demi mencari cuan,” kata Abdullah, Kamis (10/9/2026).

Dalam perkara pertama, Bareskrim menangkap RA (20 tahun), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan menjelaskan RA berperan sebagai talent, sedangkan RY menjadi host. Keduanya menggunakan fitur Pertarungan Koin di TikTok untuk meningkatkan interaksi dan jumlah penonton.

“Dalam menjalankan aksinya, RA berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” ujar Adex.

Setelah penonton terkumpul, host mengarahkan mereka berpindah ke aplikasi Tevi dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar. Penonton yang ingin mengakses tayangan tersebut diwajibkan melakukan deposit dan membeli Star atau Bintang sekitar Rp5.000.

Pelaku juga menerima transfer langsung melalui DANA sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Dari aktivitas itu, mereka menargetkan pemasukan sekitar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu dari penonton.

Perkara kedua terjadi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Polisi mengamankan PA (31), DI (36), dan SS (25). Modusnya menggunakan siaran langsung untuk mempertontonkan konten asusila, kemudian penonton diarahkan memberikan donasi, saweran, atau hadiah digital.

Menurut Abdullah, pola seperti ini harus segera diputus sebelum penyebaran konten semakin luas.

“Kalau ada kreator konten yang mulai mengarah pada konten pornografi, harus cepat dicegah. Jangan menunggu sampai kontennya semakin meluas dan ditonton banyak orang,” ujar Abdullah.

Kasus serupa juga pernah diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Mei 2026. Polisi menangkap tersangka berinisial SR yang mengoperasikan akun media sosial dengan ratusan ribu pengikut. Modusnya menggunakan challenge dalam siaran langsung untuk menarik penonton dan mendapatkan hadiah digital.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat itu turut mengingatkan bahwa penyebaran konten pornografi di media sosial menjadi ancaman serius bagi anak dan remaja. KPAI mendorong platform digital memperkuat sistem moderasi dan respons cepat terhadap konten berbahaya.

Dari sisi hukum, Pasal 407 ayat (1) KUHP mengatur bahwa orang yang memproduksi, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, atau menyediakan pornografi dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun, serta dikenai denda sesuai kategori yang ditentukan undang-undang. ([Wikisource][6])

Abdullah juga mendorong penguatan koordinasi antara Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Menurutnya, pencegahan dan penindakan harus berjalan bersamaan agar ruang digital tidak menjadi tempat berkembangnya praktik pornografi berorientasi keuntungan.

(Devona R/Sumber: DPR RI)