Pemerintah Wacanakan Simpanan Koperasi Dijamin LPS, Amandemen UU Disiapkan

1790245360900

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penjaminan simpanan koperasi oleh LPS untuk mendorong UMKM dan koperasi. Regulasi akan dibahas bersama Komisi XI DPR. (Foto:setkab) .

GEBRAK.ID,JAKARTA— Pemerintah membuka wacana agar simpanan masyarakat di koperasi turut mendapat jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana tersebut ditujukan untuk mendorong perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi. “Jadi tadi kita bicara bagaimana kalau kita membantu UMKM dan koperasi, bisa nggak simpanan masyarakat di koperasi, dijamin juga sama LPS,” kata Airlangga dalam Opening Ceremony FEKDI x IFSE 2026 di JICC, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Airlangga, jaminan terhadap simpanan masyarakat di koperasi diharapkan meningkatkan rasa aman saat masyarakat menyimpan dana di koperasi. Ia menilai perlu ada perlakuan yang setara bagi masyarakat yang menyimpan dana di perbankan dan koperasi. “Masa kita masyarakat taruh deposit untuk diperbankan dijamin, tetapi untuk ditaruh di koperasi, tidak dijamin. Nah mumpung LPS uangnya lagi banyak,” tuturnya.

Regulasi Akan Dibahas Bersama Komisi XI DPR

Airlangga mengatakan, pemerintah akan membahas regulasi tersebut bersama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Pembahasan mencakup amandemen Undang-Undang terkait penjaminan koperasi oleh LPS. “Nah ini PR-nya saya pikir gampang Pak Anggito (Ketua DK LPS). Kita tugaskan saja Pak Misbakhun, termasuk mengamandemen undang-undang yang diperlukan,” ujarnya.

Menurut Airlangga, perlindungan terhadap penyimpan dana di koperasi perlu diperkuat melalui regulasi. Ia merujuk pada Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro yang dinilainya sudah mengamanatkan penyimpan dana di koperasi harus setara dengan penyimpan dana di perbankan. “Dalam undang-undang lembaga keuangan mikro itu dimasukkan bahwa penyimpan dana di koperasi itu harus setara dengan penyimpan dana di perbankan, sehingga harus ada perlindungan dan penjaminan, di dalam undang-undang sudah ada,” katanya.

Tahap berikutnya ialah menyiapkan aturan pelaksanaan atau implementing regulation untuk mengatur teknis penerapan skema tersebut.

Skema Penjaminan Koperasi Masih dalam Kajian

Merujuk dokumen akademik Rancangan Undang-Undang Perkoperasian, terdapat dua pendekatan dalam penjaminan simpanan koperasi . Pendekatan pertama adalah memperluas mandat LPS yang ada, namun dinilai kurang relevan dengan pembahasan RUU Perkoperasian. Pendekatan kedua adalah mendirikan LPS Koperasi yang terpisah dari LPS perbankan.

Kajian Kementerian Koperasi dan UKM mengindikasikan pilihan pendirian LPS Koperasi terpisah sebagai opsi dengan risiko lebih rendah dan potensi pengeluaran lebih efisien. Modal yang diperlukan untuk LPS Koperasi diperkirakan sebesar Rp 2 triliun. Modal dari pemerintah dapat dimulai dari Rp 100–250 miliar per tahunnya, dan ditambahkan secara bertahap agar tidak memberatkan keuangan negara.

Penjaminan dapat difokuskan pada simpanan anggota pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan KSPPS. Simpanan anggota pada Unit Simpan Pinjam (USP) dijamin oleh koperasinya.

Jumlah Koperasi dan Anggota

Data Kementerian Koperasi menunjukkan hingga awal Juli 2026 terdapat 224.256 unit koperasi di Indonesia. Koperasi Desa Merah Putih mendominasi dengan 75.024 unit, diikuti Koperasi Konsumen 72.852 unit, dan Koperasi Produsen 31.841 unit. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tercatat sebanyak 19.403 unit. Total anggota koperasi mencapai 34.263.830 orang, terdiri atas 18.415.213 anggota pria (53,75%) dan 15.848.617 anggota wanita (46,25%). Bolume usaha koperasi secara nasional mencapai sekitar Rp 260 triliun.

LPS Saat Ini Hanya Menjamin Simpanan Bank

LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS mulai beroperasi pada 22 September 2005. Saat ini LPS menjamin simpanan nasabah bank hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank. Simpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, dan sertifikat deposito, baik pada bank konvensional maupun syariah.

Agar simpanan dijamin LPS, nasabah harus memenuhi syarat 3T: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

(Dinar K/ berbagai sumber)