Denny Indrayana Tantang DPR Proses Pemakzulan Gibran
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil sikap tegas menyikapi polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka. (Foto: setkab.go.id)
GEBRAK.ID — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil sikap tegas menyikapi polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka.
Denny menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat penyetaraan pendidikan Gibran harus ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional. Ia bahkan mendorong DPR menggunakan Hak Menyatakan Pendapat sebagai langkah awal untuk memproses kemungkinan pemakzulan Wapres RI Gibran.
Pernyataan itu disampaikan Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/11/2026). Menurut dia, DPR tidak boleh mengabaikan persoalan tersebut karena menyangkut prinsip negara hukum dan persyaratan jabatan publik.
“Jika tidak dilakukan upaya pemakzulan, maka kita sedang melihat dengan mata telanjang pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum,” kata Denny.
Ia berpendapat putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki keterkaitan dalam persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Karena itu, menurut Denny, kedua putusan tersebut perlu menjadi dasar bagi DPR untuk menggunakan kewenangan konstitusionalnya.
Baca Juga
Denny meminta DPR menyatakan pendapat bahwa Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Ia juga menilai proses pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden tidak harus selalu dilakukan secara bersamaan.
“Kalau DPR, parlemen tidak melakukan langkah-langkah, maka itu juga berarti kita membiarkan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung,” cetus Denny.
Dalam kesempatan yang sama, H. M. Subhan selaku penggugat perkara surat penyetaraan pendidikan tersebut kembali meminta Gibran mundur dari jabatannya. Subhan bahkan menyampaikan rencana mendatangi Istana apabila tuntutannya tidak mendapat tanggapan dalam 60 hari.
“Saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan jika tidak pergi dari istana, maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo,” kata Subhan.
Sementara itu, putusan MA dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan seluruh gugatan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Meski demikian, putusan tersebut secara langsung menyangkut keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan keputusan pemberhentian Gibran sebagai Wakil Presiden.
Konstitusi mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan 7B UUD 1945. DPR harus terlebih dahulu menyampaikan pendapat kepada MK untuk diperiksa dan diputus. Jika MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya diteruskan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Di tengah polemik tersebut, Gibran tetap menjalankan tugas kenegaraan. Pada Senin pagi, ia bertolak ke Sulawesi Barat untuk meninjau sejumlah program prioritas pemerintah sekaligus menghadiri peringatan 100 tahun Injil Masuk Tanah Kalumpang.
Hingga saat itu, belum ada keputusan DPR untuk memulai proses pemakzulan. Perkembangan selanjutnya bergantung pada sikap lembaga legislatif serta proses hukum dan ketatanegaraan yang berlaku.
(A. Rayyan K/berbagai sumber)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID