Produser Agung Winarno Didakwa Cuci Uang Lewat Film Sang Pengadil, Jaksa Ungkap Aliran Dana

agung winarno tppu

Produser eksekutif film Sang Pengadil, Agung Winarno, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan harta milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. (Foto: Tangkapan layar Antara)

GEBRAK.ID, JAKARTA – Produser eksekutif film Sang Pengadil, Agung Winarno, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan harta milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil Paramajeng dalam sidang perdana perkara TPPU Agung Winarno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Jaksa menduga Agung mencampurkan dana yang bersumber dari tindak pidana korupsi dengan dana dari kegiatan yang secara formal merupakan bisnis sah. Salah satu kegiatan yang disebut dalam dakwaan adalah pembiayaan produksi film Sang Pengadil.

“Terdakwa bersama Zarof Ricar menempatkan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi ke dalam kegiatan usaha yang secara formal merupakan kegiatan bisnis yang sah,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan.

Perkara tersebut bermula pada 2024 ketika Agung menghubungi produser Girry Pratama untuk menginisiasi produksi film Sang Pengadil. Berdasarkan dakwaan, kebutuhan investasi awal film itu mencapai Rp5 miliar.

Agung dan Zarof masing-masing disebut menyetor Rp2 miliar, sedangkan Girry menanamkan modal Rp1 miliar. Dalam perjalanan produksi, biaya membengkak sehingga ketiganya kembali menambah modal.

Agung dan Zarof masing-masing menambah sekitar Rp883,83 juta, sementara Girry menambah sekitar Rp1,77 miliar. Dengan demikian, total penyertaan modal Agung dan Zarof masing-masing mencapai sekitar Rp2,88 miliar.

Setelah film tersebut diputar secara komersial, Agung dan Zarof memperoleh bagian dari keuntungan penjualan tiket. Jaksa menyebut bagian keuntungan Agung kemudian ditransfer oleh Girry ke rekeningnya secara bertahap dengan total Rp421,39 juta.

Transfer tersebut terdiri atas Rp374,18 juta pada 8 November 2024, Rp45,52 juta pada 16 November 2024, dan Rp1,69 juta pada 2 Desember 2024.

Selain aliran dana dari proyek film, jaksa juga mendakwa Agung menyamarkan identitas sebuah mobil mewah milik Zarof yang disebut berasal dari tindak pidana. Agung juga didakwa menyembunyikan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan kelapa sawit milik Zarof serta menerima penitipan uang sebesar Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap Zarof Ricar. Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan menemukan berbagai aset yang disebut milik Zarof ketika menggeledah kantor Agung, termasuk dokumen kepemilikan tanah, uang tunai, dan emas batangan.

Zarof telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara pada 2025, yang kemudian diperberat menjadi 18 tahun pada tingkat banding dan tetap setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Agung didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b atau Pasal 607 ayat (1) huruf c juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP Nasional. Perkara Agung terdaftar dengan Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dan diperiksa majelis hakim yang diketuai Purwanto Abdullah, dengan Nur Sari Baktiana dan Andi Saputra sebagai hakim anggota.

(A. Rayyan K/Sumber: Antara)