Tiga ASN Jayawijaya Gugur Ditembak, KORPRI Berduka dan Minta TNI-Polri Perkuat Pengamanan
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN) yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH. (Foto: KORPRI)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Keluarga besar Aparatur Sipil Negara (ASN) berduka setelah tiga pegawai Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, gugur akibat penembakan saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga ASN yang bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya tersebut menjadi korban penembakan di Distrik Muliama pada Rabu (9/9/2026). Mereka diduga ditembak oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN) yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut.
Menurut Prof Zudan, pengabdian ketiga ASN itu menjadi bukti kehadiran negara melalui pelayanan publik, termasuk di wilayah yang menghadapi tantangan geografis dan keamanan.
“KORPRI Nasional menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya para ASN yang sedang menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat. Mereka telah memberikan pengabdian terbaik bagi negara dan masyarakat. Mereka Pahlawan Bangsa yang bertugas sampai mengorbankan jiwa raga melayani masyarakat. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Prof Zudan dalam keterangan Humas DPKN, Jumat (11/9/2026).
Prof Zudan menegaskan, kehilangan tersebut tidak hanya dirasakan keluarga korban dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya. Seluruh keluarga besar ASN turut merasakan duka atas gugurnya para abdi negara tersebut.
BKN, lanjut Prof Zudan, akan memberikan dukungan sesuai kewenangannya untuk memastikan hak-hak kepegawaian korban dan keluarga yang ditinggalkan terpenuhi.
“Ini bukan semata-mata proses administrasi, tetapi wujud penghormatan negara terhadap pengabdian seorang ASN. Ada hak keluarga yang harus kita pastikan terpenuhi. BKN akan memberikan dukungan sesuai kewenangan kami dan mempercepat proses yang menjadi hak para korban serta keluarga yang ditinggalkan,” tegas Prof Zudan.
Prof Zudan meminta BKN bersama Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan pihak terkait mempercepat sekaligus memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian berjalan cermat dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Tiga Pegawai Pemkab Jayawijaya Ditembak Saat Antar Bantuan, Dua Dilaporkan Tewas
ASN yang dinyatakan meninggal dalam menjalankan tugas dapat memperoleh sejumlah hak sesuai ketentuan. Di antaranya kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi serta hak pensiun bagi janda, duda, atau ahli waris.
Keluarga korban juga dapat memperoleh santunan kematian akibat kecelakaan kerja, uang duka, biaya pemakaman, hingga bantuan beasiswa bagi ahli waris sesuai persyaratan yang berlaku.
Selain memastikan hak keluarga, KORPRI Nasional meminta penguatan aspek keamanan bagi ASN yang bertugas di wilayah rawan. Prof Zudan berharap TNI dan Polri memberikan dukungan pengamanan agar aparatur dapat menjalankan pelayanan publik dengan lebih aman.
KORPRI Nasional juga mendorong penyelidikan menyeluruh terhadap penembakan tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta keluarga.
“Kita tidak boleh melupakan jasa dan pengabdian mereka. Negara harus hadir, memberikan penghormatan, memastikan hak-haknya terpenuhi, dan memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan,” pungkas Prof Zudan.
(A. Rayyan K/Siaran Pers)
