Universitas Muria Kudus Gandeng MK Resmikan Ruang Persidangan Konstitusi Jarak Jauh

UMK-MK

Hakim Konstitusi MK Dr. Arsul Sani (kiri) dan Rektor UMK Prof. Dr. Darsono meresmikan fasilitas persidangan konstitusi jarak jauh di lingkungan Universitas Muria Kudus (UMK) di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (19/9/2026). (Foto: Gebrak.id)

GEBRAK.ID, KUDUS — Universitas Muria Kudus (UMK) melakukan terobosan di bidang hukum dan konstitusi dengan menggandeng Mahkamah Konstitusi (MK). Kerja sama tersebut ditandai dengan peresmian fasilitas persidangan konstitusi jarak jauh di lingkungan UMK.

Peresmian dilakukan oleh Hakim Konstitusi MK Dr. Arsul Sani dan Rektor UMK Prof. Dr. Darsono. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal MK Dr. Heru Setiawan, jajaran rektorat, serta civitas akademika UMK di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (19/9/2026).

Arsul Sani menyambut baik peresmian ruang fasilitas persidangan MK di UMK. Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut dapat membantu meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus memperdalam pemahaman mahasiswa dan masyarakat mengenai pentingnya konstitusi.

“Ini terobosan bagus dan kami di MK menyambut baik peresmian ruang fasilitas persidangan MK di UMK. Hal ini dapat meningkatkan kualitas dan penyadaran lebih mendalam kepada mahasiswa dan masyarakat umum akan pentingnya konstitusi bagi kehidupan berbangsa dan bermasyarakat,” ujar Arsul Sani.

Kehadiran fasilitas tersebut juga menjadi bagian dari pemanfaatan teknologi dalam penyelenggaraan persidangan di MK. Mahkamah Konstitusi memang telah memiliki mekanisme persidangan jarak jauh melalui teknologi video conference yang memungkinkan pemeriksaan perkara berlangsung secara daring dan waktu nyata.

Ketentuan mengenai persidangan jarak jauh di MK sebelumnya diatur melalui Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2021. Mekanisme ini memungkinkan pemeriksaan terhadap pemohon, termohon, kuasa, saksi, maupun ahli dilakukan dari lokasi yang berbeda melalui teknologi video conference.

Hakim Konstitusi MK Dr. Arsul Sani (tengah) dan Rektor UMK Prof. Dr. Darsono meresmikan fasilitas persidangan konstitusi jarak jauh di lingkungan Universitas Muria Kudus (UMK) di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (19/9/2026). (Foto: Gebrak.id)

Sementara itu, Rektor UMK Prof. Dr. Darsono menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan MK kepada kampusnya untuk menjalin kerja sama sekaligus menjadi salah satu tempat pelaksanaan persidangan konstitusi jarak jauh.

“Ini tentu membanggakan kita semua segenap civitas akademika. Artinya UMK mendapatkan kepercayaan dan penghargaan dari MK dan harus dijawab dengan praktik dan pelaksanaan dengan baik dan maksimal sehingga sebagai dunia institusi pendidikan, UMK bisa membantu dan memberikan kontribusi bagi upaya pencerdasan bangsa secara umum,” ujar Darsono.

Darsono berharap kerja sama tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi pengembangan pendidikan hukum di lingkungan UMK. Menurutnya, fasilitas tersebut juga dapat menjadi salah satu jembatan untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum, khususnya bagi mahasiswa Fakultas Hukum UMK.

Kerja sama UMK dan MK ini sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi mahasiswa untuk mengenal proses persidangan konstitusi secara langsung melalui fasilitas teknologi yang tersedia di kampus.

(Hery Sucipto)