WNI Jadi Orang Pertama di Malaysia Dipenjara karena Buang Puntung Rokok, Didenda Rp4 Juta
Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 36 tahun menjadi orang pertama di Malaysia yang menjalani hukuman penjara karena membuang puntung rokok sembarangan di tempat umum. (Foto: ist)
GEBRAK.ID,JOHOR BAHRU–Seorang pria WNI baru- baru ini menjadi orang pertama di Malaysia yang dipenjara karena membuang puntung rokok sembarangan. Pria yang bekerja sebagai buruh tersebut dinyatakan bersalah atas pelanggaran kebersihan di kawasan Stulang, Johor Bahru, Malaysia, pada Februari 2026.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena hukuman penjara dijalankan setelah yang bersangkutan tidak membayar denda yang dijatuhkan pengadilan. Menurut laporan media Malaysia yang dikutip sejumlah media, WNI tersebut dijatuhi denda sebesar 1.000 ringgit Malaysia (RM1.000) atau sekitar Rp4 juta. Karena denda tidak dibayarkan, ia kemudian menjalani hukuman penjara selama satu bulan sejak 28 Agustus 2026.
Direktur Johor Solid Waste and Public Cleansing Management Corporation (SWCorp), Zainal Fitri Ahmad, menyebut kasus tersebut sebagai hukuman penjara pertama di Malaysia terkait pelanggaran membuang sampah berupa puntung rokok di tempat umum.
Aturan Buang Sampah Diperketat
Penindakan tersebut merupakan bagian dari penerapan ketentuan antibuang sampah yang lebih ketat di Malaysia pada 2026. Malaysia memberlakukan ketentuan di bawah Solid Waste and Public Cleansing Management Act 2007 (Act 672) yang memungkinkan pelaku pembuangan sampah sembarangan dikenai denda hingga RM2.000. Selain denda, pengadilan juga dapat menjatuhkan perintah kerja sosial kepada pelaku. Ketentuan tersebut dapat berupa kegiatan pelayanan masyarakat dengan durasi hingga enam bulan, dengan batas total jam kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Penerapan aturan ini tidak hanya menyasar warga Malaysia. Warga negara asing yang melakukan pelanggaran juga dapat dikenai proses hukum sesuai ketentuan setempat.
Sebelumnya Ada WNI yang Didenda karena Puntung Rokok
Sebelum kasus pria berusia 36 tahun tersebut, seorang WNI perempuan bernama Anita Lukman, 49, juga menjadi salah satu warga negara asing pertama yang diproses berdasarkan aturan antibuang sampah yang baru diterapkan. Anita didakwa di Pengadilan Sesyen Johor Bahru pada Januari 2026 setelah membuang puntung rokok dan botol minuman ke trotoar di Jalan Ibrahim Sultan, kawasan Stulang Laut, pada 1 Januari 2026.
Pengadilan menjatuhkan denda RM500 dan memerintahkannya menjalani enam jam kerja sosial. Jika denda tidak dibayar, hukuman pengganti yang ditetapkan adalah 15 hari penjara. Dalam kasus berbeda pada waktu yang sama, seorang warga Bangladesh juga didakwa karena membuang puntung rokok di kawasan tersebut.
Dua kasus itu menjadi penanda awal penerapan ketentuan baru terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan di Malaysia. Warga Asing Ikut Menjadi Sasaran PenertibanPenegakan aturan kebersihan di Johor juga menyasar warga negara asing yang berada di wilayah tersebut.
CNA melaporkan, hingga Januari 2026, SWCorp Johor telah menangkap puluhan orang karena pelanggaran membuang sampah sembarangan. Sebagian di antaranya merupakan warga negara asing, termasuk warga Singapura. Dalam penerapan aturan tersebut, warga asing yang tertangkap dapat menerima pemberitahuan pelanggaran dan kemudian menghadapi proses pengadilan sesuai prosedur hukum Malaysia.
Kasus WNI berusia 36 tahun yang akhirnya menjalani hukuman penjara menunjukkan bahwa pelanggaran yang tergolong ringan secara perilaku tetap dapat berujung pada konsekuensi hukum serius apabila sanksi yang dijatuhkan pengadilan tidak dipenuhi.
(Devona R/ berbagai sumber)
