Refly Harun: Putusan MK Soal Gibran Bikin Penggugat dan Tergugat Sama-Sama Bahagia

Denny Indrayana di Sidang MK

Pemohon Denny Indrayana (kanan) bersama Kuasa Hukumnya Bambang Widjojanto (kiri) dan Refly Harun (tengah) saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (21/9/2026) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: Humas MK/Ifa/ist).

GEBRAK.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Menurut Refly, putusan MK kali ini menjadi sesuatu yang menarik karena, menurut pandangannya, baik pihak penggugat maupun tergugat sama-sama memiliki alasan untuk menyambut putusan tersebut dengan positif.

“Baru kali ini ada putusan MK disambut gembira oleh dua pihak, penggugat dan tergugat,” ujar Refly, Selasa (6/10/2026).

Refly menjelaskan, pihak tergugat dapat merasa lega karena MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Sementara itu, pihak penggugat menyoroti pertimbangan hakim yang menyatakan MK tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

“Penggugat bahagia karena MK menyatakan Gibran terbukti tidak punya ijazah,” kata Refly.

Namun, perlu dicatat bahwa amar putusan MK tidak menyatakan Gibran bersalah atau tidak sah sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah ia terpilih, dilantik, dan mengucapkan sumpah pada 20 Oktober 2024.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Arsul Sani menyatakan Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

MK juga menilai certificate of attendance dan dokumen lain yang diajukan bukan bukti kelulusan. “Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul dalam persidangan.

Hakim konstitusi Adies Kadier kemudian menjelaskan bahwa status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah yang bersangkutan terpilih, dilantik, dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden RI.

“Status calon tersebut berakhir ketika terpilih dan dilantik, dan diambil sumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024,” ujar Adies.

Karena itu, MK menyerahkan persoalan lebih lanjut mengenai dokumen pendidikan tersebut kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Persoalan Ijazah Diserahkan ke Lembaga Berwenang

Refly menilai celah hukum masih terbuka bagi lembaga lain untuk memproses persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“MK memang menolak gugatan penggugat, tetapi dengan putusan MK itu terbuka lebar untuk diimpeach atau dilengserkan oleh lembaga lain sesuai mekanisme hukum yang ada,” ujar Refly.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Sidang putusan digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Perkara tersebut sebelumnya telah menjalani rangkaian persidangan yang menghadirkan KPU, Bawaslu, pihak terkait Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, saksi, ahli, serta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Atase Pendidikan KBRI Singapura serta Australia.

(A. Rayyan K/Berbagai Sumber)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID