Operasi Patuh 2026 Incar Pelat Nomor Modifikasi, Denda Rp500 Ribu Menanti
Korlantas Polri Tindak Tegas Pelat Nomor Ditutup Stiker dan Lakban, ETLE Tak Bisa Baca. (Foto: ist).
GEBRAK.ID, JAKARTA – Penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan menjadi perhatian serius Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam Operasi Patuh 2026. Modifikasi seperti menutup angka atau huruf dengan stiker, lakban, hingga mika gelap dinilai sengaja untuk mengelabui kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Korlantas Polri menegaskan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi yang ditetapkan Polri, sesuai Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Operasi Patuh 2026 sendiri digelar serentak mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026 di seluruh wilayah Indonesia. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut, penindakan tahun ini mengedepankan penegakan hukum yang modern, terukur, dan transparan, dengan dominasi ETLE Mobile dan ETLE Handheld.
Baca Juga
6 Modifikasi Pelat Nomor yang Jadi Sasaran Tilang
Berdasarkan penelusuran dari beberapa sumber resmi Korlantas dan TMC Polda Metro Jaya, berikut modifikasi yang masuk kategori pelanggaran:
1. Mengubah ukuran pelat: Mengecilkan agar terlihat sporty atau membesarkan tidak sesuai standar Samsat.
2. Mengganti font dan jarak huruf: Menggunakan font miring, sambung, racing, digital, hingga mengubah angka menjadi nama.
3. Menutup dan menyamarkan: Menutup sebagian angka/huruf dengan stiker, lakban, selotip hitam, atau masker.
4. Menghilangkan identitas resmi: Menghapus logo Korlantas dan tulisan emboss POLRI.
5. Menggunakan bahan tidak standar: Memakai akrilik, glow in the dark, atau reflektif berlebihan yang memantulkan cahaya dan membuat kamera ETLE gagal membaca.
6. Pemasangan tidak wajar: Dipasang miring, disembunyikan di kolong, dibalik, atau ditutup kaca film gelap/buram, termasuk melepas pelat belakang pada sepeda motor.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan modus ini sengaja dilakukan untuk menghindari ETLE. “Pengendara sengaja mengubah satu-dua angka/huruf, melepas TNKB belakang, atau menggunakan penutup akrilik gelap agar kamera ETLE tidak dapat membaca karakter pelat secara presisi,” ujarnya seperti dikutip Detik Oto.
Sanksi Tegas: Denda Rp500 Ribu dan Kurungan 2 Bulan
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi bukan hanya teguran. Aturannya jelas dalam Pasal 280 UU LLAJ: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.” Selain itu, Pasal 68 ayat (4) menegaskan TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Perpol No.7 Tahun 2021 juga mewajibkan TNKB dipasang di depan dan belakang di tempat yang mudah terlihat.
Korlantas mengingatkan, ETLE generasi terbaru bahkan sudah dilengkapi pengenal wajah (Face Recognition) dan mampu mendeteksi pelat yang tidak wajar. Upaya mengakali justru berisiko terkena tilang manual di lapangan dan pemeriksaan tambahan.
Lebih jauh, kendaraan dengan pelat nomor palsu atau yang disamarkan berpotensi dijerat pidana pemalsuan. Polisi menilai pelat kabur sering menjadi modus awal untuk menyamarkan identitas sebelum melakukan tindak pidana lain seperti pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat diimbau segera mengganti pelat nomor tidak standar dengan pelat resmi keluaran Samsat. Pastikan pelat bersih, tidak terhalang aksesori, terpasang lurus, dan angka mudah terbaca untuk mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
(Dinar K/ Korlantas Polri)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID