Penataan Guru Jadi Prioritas Pemerintah, Status PPPK Paruh Waktu Berubah Mulai 2027

di dpr muti diapit

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti (tengah) dalam rapat kerja bersama DPD RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Foto: BKHM Kemendikdasmen)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan penataan tata kelola guru mulai 2027. Kebijakan ini mencakup pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, peluang bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi menjadi PNS, hingga rekrutmen guru CPNS secara bertahap.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah akan mengalihkan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Proses tersebut dilakukan melalui pengalihan status tanpa seleksi. Sekitar 242 ribu guru masuk dalam skema tersebut.

“Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 dengan mekanisme otomatis tanpa seleksi. Status mereka juga akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat,” ujar Abdul Mu’ti dalam rapat kerja bersama DPD RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Selain pengalihan status, pemerintah membuka peluang bagi guru PPPK yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi menjadi guru PNS secara bertahap mulai 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan arah karier yang lebih jelas bagi tenaga pendidik.

Pemerintah juga memperkirakan kebutuhan guru nasional masih mencapai sekitar 464 ribu orang. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, rekrutmen guru CPNS akan dilakukan secara bertahap mulai 2027, dengan penugasan awal sebagai pegawai pemerintah pusat pada 2028.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan langkah agar layanan pendidikan tetap berjalan selama proses penataan berlangsung. Guru non-ASN juga akan memperoleh dispensasi penugasan sehingga dapat tetap mengajar setelah 31 Desember 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggaran Pendidikan 2027

Dukungan untuk penataan guru turut terlihat dalam anggaran Kemendikdasmen 2027. Komisi X DPR RI telah menyetujui penyesuaian pagu Kemendikdasmen menjadi Rp89,10 triliun, naik Rp28 triliun dari pagu awal Rp61,10 triliun.

Dari tambahan tersebut, pemerintah mengalokasikan Rp23 triliun untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Sementara Rp5 triliun dialokasikan untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

“Alokasi anggaran Kemendikdasmen difokuskan mendanai beberapa Program Kerja Prioritas Nasional dan program Prioritas Kementerian antara lain, Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan, inisiatif awal untuk pelaksanaan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, bantuan perlengkapan sekolah, Sekolah Nasional Terintegrasi, Studio Guru, Digitalisasi Pembelajaran, peningkatan kesejahteraan guru, gaji dan tunjangan PPPK guru,” kata Abdul Mu’ti.

Pengawasan Revitalisasi Sekolah

Selain penataan guru, Kemendikdasmen terus mengawasi Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026. Pemerintah telah melakukan pemantauan terhadap 138 satuan pendidikan, termasuk 20 sekolah yang berada di wilayah terdampak bencana.

Pengawasan mencakup tertib administrasi, akuntabilitas keuangan, pengendalian pekerjaan, hingga kualitas pembangunan.

“Hasil pemantauan Program Revitalisasi Tahun 2026 juga memberikan gambaran mengenai berbagai aspek pelaksanaan yang terus kami perkuat, khususnya dalam tertib administrasi, akuntabilitas keuangan, pengendalian pekerjaan, serta kualitas hasil pembangunan,” ujar Abdul Mu’ti.

Pemerintah menegaskan revitalisasi tidak hanya mengejar penyelesaian pembangunan, tetapi juga memastikan fasilitas pendidikan yang dihasilkan berkualitas dan memberikan manfaat bagi peserta didik serta masyarakat.

(Devona R/Sumber: Kemendikdasmen)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID